Jaksa Ungkap 7 Kejanggalan Putri Candrawathi yang Mengaku Dilecehkan

16 Januari 2023 19:31 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pemeriksaan terdakwa Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pemeriksaan terdakwa Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung soal cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang. Menurut jaksa, terdapat sejumlah kejanggalan dalam cerita tersebut.
ADVERTISEMENT
Bahkan, jaksa meyakini yang terjadi ialah perselingkuhan Yosua dengan Putri Candrawathi.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Dalam paparannya, jaksa menilai cerita peristiwa pelecehan seksual di Magelang itu hanya skenario. Yakni cerita Putri Candrawathi untuk menutupi kejadian sebenarnya.
"Bahwa peristiwa kekerasan seksual hanyalah sebagai skenario yang dibuat untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya," ungkap jaksa.
Kesimpulan jaksa itu ditarik dari keterangan saksi dan ahli yang telah terungkap di persidangan. Dalam kesimpulannya, jaksa menilai peristiwa pelecehan seksual yang diceritakan Putri Candrawathi penuh kejanggalan.
Setidaknya ada sekitar tujuh poin kejanggalan peristiwa pelecehan seksual tersebut, berikut paparan jaksa:
Terdakwa Putri Chandrawathi berjalan usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

1. Hanya Cerita Putri Candrawathi

Jaksa menyebut bahwa peristiwa pelecehan yang dialami Putri Candrawathi tidak cukup bukti. Cerita itu hanya bersumber dari Putri seorang diri.
ADVERTISEMENT
Sejumlah saksi yang berada di Magelang mengaku tidak tahu soal peristiwa Magelang.
"Bahwa benar, di dalam persidangan justru terungkap fakta-fakta hukum yang bertolak belakang dengan saksi Putri Candrawathi yang menegangkan bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan yang atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Keterangan yang bertolak belakang yang dimaksud itu adalah keterangan Putri dengan kesaksian Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
"Yang tidak melihat, dan tidak mengetahui kalau saksi Putri Candrawathi telah dilecehkan atau diperkosa oleh korban serta tidak adanya dukungan barang bukti berupa visum," ungkap jaksa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (atas kiri) dan Putri Candrawathi (atas keempat kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

2. BAP Sugeng Putut

Jaksa merujuk BAP Kombes Sugeng Putut Wicaksono selaku Sekretaris Biro Provost Divisi Propam Polri yang menjadi saksi dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Dalam BAP tertanggal 3 Agustus 2022, Sugeng mengaku mengetahui kejadian di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022, sekira pukul 20.15 WIB. Informasi diketahui dari Karo Provost saat itu, Brigjen Benny Ali.
Setelah mendapatkan informasi itu, ia kemudian menghadap ke Karo Provost dan menanyakan kronologi kejadian. Sugeng pun ikut memeriksa di tiga saksi TKP saat itu, yakni: Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dari keterangan mereka, Sugeng kemudian mendapatkan cerita soal kronologis dan termasuk cerita di Magelang. Yakni dugaan pelecehan yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi.
Namun, ia kemudian beberapa kali diingatkan oleh Sambo bahwa kejadian di Magelang tidak ada, hanya ilusi.
"Pada pokoknya menerangkan saksi beberapa kali diperingatkan oleh saksi Ferdy Sambo bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, itu hanya ilusi," terang jaksa.
ADVERTISEMENT

3. Tak Ada Bukti Ilmiah, Tidak Ada Visum

Berdasarkan keterangan ahli, lanjut jaksa, untuk membuktikan ada suatu perbuatan kekerasan seksual atau pemerkosaan harus ada bukti ilmiah yaitu pemeriksaan forensik seperti jejak DNA. Namun, dalam perkara ini, tidak ada visum yang dilakukan.
"Jika tidak dilakukan maka susah dilakukan pembuktian dan ahli psikologi forensik dapat digunakan namun harus dikuatkan oleh bukti lain. Dan tidak boleh bertumpu pada itu saja," kata jaksa menyimpulkan keterangan Prof. Musthofa yang sempat menjadi ahli pidana di sidang ini.

4. Ditinjau dari Relasi Kuasa

Kejanggalan lain ialah terkait relasi kuasa Yosua dengan Putri Candrawathi. Sebab, Putri ialah istri Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dua, dan memegang jabatan sebagai Kadiv Propam.
Apalagi dilakukan dalam situasi kondisi dan cara-cara sebagai berikut:
Kediaman Ferdy Sambo di Residence Cempaka, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Foto: Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo
"Berdasarkan teori relasi kuasa perbuatan pada korban Nofriansyah Yosua merupakan suatu perbuatan yang berisiko tinggi sehingga menjadi janggal bila dilakukan dengan cara sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, seperti membuka dengan paksa pintu kaca sliding yang terkunci sehingga terdengar suara hentakan pintu yang berbunyi keras dan perbuatan-perbuatan janggal lainnya seperti membanting-banting tubuh seksi Putri Candrawathi dan ke atas kasur," terang jaksa.
Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto

5. Putri Malah Minta Ngobrol dengan Yosua Usai Dugaan Pelecehan

ADVERTISEMENT
Kejanggalan selanjutnya, menurut jaksa, ialah ketika Putri Candrawathi yang meminta Ricky Rizal untuk menghadapkan Yosua ke kamarnya usai peristiwa pelecehan diduga terjadi. Keduanya kemudian berbicara empat mata. Sementara Ricky Rizal berada di depan kamar.
"Bahkan dalam durasi selama 10 menit yang substansi pembicaraannya hanya sebatas untuk menyampaikan pesan dengan perkataan 'saya mengampuni perbuatan yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign' sebagaimana kesesuaian keterangan saksi Putri Candrawathi dan Ricky Rizal," kata jaksa.

6. Isolasi Bareng

Putri dan Yosua berada dalam dua mobil berbeda saat dari Magelang ke rumah Saguling, Jakarta Selatan. Namun pada saat dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga, keduanya satu mobil.
Putri beralasan pergi ke rumah Duren Tiga untuk isoman. Duren Tiga ialah lokasi pembunuhan Yosua.
ADVERTISEMENT
"Adanya peristiwa yang janggal di mana korban kekerasan seksual justru dibiarkan pergi melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku pelecehan seksual, yaitu di rumah Duren Tiga. Tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana yang terjadi pada korban pemerkosaan pada umumnya," kata jaksa.
Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto

7. Pemeriksaan Poligraf

ADVERTISEMENT
Jaksa turut menyinggung tes poligraf terhadap Putri. Salah satu yang ditanya ialah soal terkait hubungannya dengan Yosua.
"Berdasarkan pemeriksaan poligraf mengatakan ia tidak selingkuh dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah berbohong dengan hasil pemeriksaan - (minus) 25," ungkap jaksa.
Melihat sejumlah fakta persidangan tersebut, jaksa lalu menyimpulkan bahwa dugaan pelecehan seksual Yosua terhadap Putri di Magelang hanya skenario belaka.
"Bahwa apabila kekerasan seksual atau pemerkosaan bukan peristiwa yang sebenarnya, maka menjadi petunjuk kuat bahwa peristiwa kekerasan seksual atau pemerkosaan merupakan bagian dari skenario yang dibuat oleh saksi Putri Candrawathi untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi," pungkas jaksa.
ADVERTISEMENT