Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Jaksa Ungkap 7 Perbuatan Tom Lembong di Kasus Impor Gula Rugikan Negara Rp 578 M
6 Maret 2025 11:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa terlibat dalam kasus korupsi importasi gula yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (6/3), terungkap sederet perbuatan Tom Lembong.
ADVERTISEMENT
Pertama, jaksa memaparkan, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan gula swasta pada 2015-2016 tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian.
Perusahaan gula swasta itu, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Kedua, Tom Lembong menerbitkan surat izin impor GKM terhadap 10 perusahaan gula swasta yang sama tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian pada 2015-2016.
Ketiga, Tom memberikan surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) atau persetujuan impor GKM pada 2015-2016 kepada 8 perusahaan untuk kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
ADVERTISEMENT
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata jaksa saat membacakan dakwaan, Kamis (6/3).
Keempat, pada 2015, Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM khusus kepada PT Angels Products untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih. Hal itu dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Kelima, Tom Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
ADVERTISEMENT
Keenam, Tom Lembong memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Sebab sebelumnya, 9 perusahaan yang diberikan izin telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Ketujuh, Tom Lembong disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Distribusi gula itu disebut seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.