Jaksa Ungkap Komunikasi 2 Menteri Singgung Lin Che Wei, Apa Isinya?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
M. Lutfi saat melakukan sertijab ke Zulkifli Hasan, Rabu (15/6/2022). Foto: Kemendag RI
zoom-in-whitePerbesar
M. Lutfi saat melakukan sertijab ke Zulkifli Hasan, Rabu (15/6/2022). Foto: Kemendag RI

Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei didakwa melakukan perbuatan melawan hukum berupa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dalam dugaan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

Ia diduga turut berperan aktif dalam menentukan arah kebijakan terkait ekspor CPO. Padahal, dia dilibatkan hanya berdasarkan hubungan pertemanan semata.

Berawal ketika terjadi kelangkaan serta melambungnya harga minyak goreng di pasar dalam negeri sejak kurun Juli 2021 sampai Desember 2021. Hal itu imbas dari harga komoditas CPO di pasar internasional yang meningkat.

Stok minyak goreng kosong di Indomaret Cilebut Residence, Bogor, Minggu (20/2/2022) sore. Foto: Ema Fitriyani/kumparan

Peningkatan itu disebut menimbulkan kesenjangan dengan harga minyak goreng domestik. Berimbas pada ketersediaan stok dan pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri.

Pada Desember 2021, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Perdagangan untuk mencari tahu penyebab kenaikan harga minyak goreng. Selain itu, Mendag juga diperintahkan menjaga stabilitas harga dalam negeri karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi.

Mendag yang pada saat itu dijabat Muhammad Lutfi kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

Permendag itu mengatur soal partisipasi pelaku usaha untuk menyediakan minyak goreng dalam negeri dan menetapkan harga eceran tertinggi Rp 14 ribu per liter. Namun, peraturan itu tidak dipatuhi pelaku usaha karena sifatnya sukarela. Pelaku usaha tetap memilih untuk ekspor sehingga minyak goreng dalam negeri tetap langka.

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan bahwa Lutfi selaku Mendag kemudian menghubungi Lin Che Wei. Dia bertanya, apakah Lin masih merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI atau tidak.

"Masih staf Menko Perekonomian kan?" demikian pertanyaan Lutfi ke Lin dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Rabu (31/8).

"Iya," dijawab Lin.

Eks Mendag Muhammad Lutfi usai diperiksa Kejaksaan Agung selama 12 Jam di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (22/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Selain itu, Lutfi juga berkomunikasi dengan Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian. Ia menanyakan apakah Lin masih merupakan staf Menko Perekonomian atau bukan. Lin Che Wei merupakan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI sejak 9 Desember 2019.

"Iya," jawab Airlangga sebagaimana dalam dakwaan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Jokowi bertemu delegasi Dana Moneter Internasional (IMF) di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (17/7). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

Dalam dakwaan turut disebutkan bahwa ketika berkomunikasi dengan Lutfi, Lin Che Wei menyampaikan bahwa dia memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit. Dari situ, keterlibatan Lin dalam pengaturan izin ekspor CPO dimulai.

Keterlibatan Lin dilakukan padahal dia tidak pernah mendapatkan penugasan sebagai advisor atau sebagai analisis pada Kementerian Perdagangan.

"Namun demikian, terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja," kata jaksa.

"Dan untuk itu ia tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut karena sejak awal tidak memiliki kontrak kerja maupun MoU dengan Kementerian Perdagangan," sambung jaksa.

Di sisi lain, Lin memiliki lembaga konsultan yang bernama IRAI (Independen Research & advisory Indonesia) selaku founder, dan melalui IRAI tersebut, ia pernah bertindak sebagai advisor perusahaan-perusahaan yang terkait dengan bisnis sawit dan bisnis minyak goreng yang mengajukan permohonan persetujuan ekspor. di antaranya yakni: PT Wilmar Bio Energi Indonesia dan PT Musim Mas.

Anggota Tim Asistensi (Policy Advisory) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Lin Che Wei. Foto: Fauzan Dwi Anangga/kumparan

Menurut jaksa, Lin Che Wei diduga menggunakan jabatannya sebagai tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang punya otoritas dalam penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dengan memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha.

"Padahal mengetahui bahwa kewajiban realisasi DMO sebagaimana yang dipersyaratkan tidak dipenuhi yang berakibat minyak goreng di pasar dalam negeri mengalami kelangkaan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, Lin berperan dalam mengusulkan agar syarat persetujuan ekspor berupa pemenuhan realisasi DMO yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022, yakni mensyaratkan 20 persen DMO bagi eksportir minyak goreng, diubah atau dikembalikan seperti pengaturan dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022.

Di mana pada aturan lama itu hanya mensyaratkan pemenuhan rencana distribusi dalam negeri bagi pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Sebagai pegangan untuk menentukan pemenuhan rencana distribusi DMO, Lin diduga menyarankan dan menjalankan skema komitmen (pledge) bagi pelaku usaha yang sifatnya sukarela untuk mendistribusikan minyak goreng dalam negeri sebagai syarat untuk ekspor CPO.

Skema ini dilakukan di saat peraturan soal DMO 20 persen masih berlaku yakni pada pertengahan Februari hingga akhir Maret. Lin disebut oleh jaksa mengetahui bahwa DMO perusahaan yang mengajukan ekspor tak mencapai 20 persen, namun dia diduga tetap membuat analis komitmen (pledge) dari pelaku usaha, dan analisis realisasi pledge tersebut diserahkan kepada Indrasari Wisnu Wardhana yang selanjutnya dijadikan dasar dalam penerbitan persetujuan ekspor kepada pelaku usaha.

"Lin Che Wei telah membuat dan memberikan laporan realisasi komitmen (pledge) dalam bentuk tabel meskipun kenyataan tidak menggambarkan kondisi yang sesungguhnya karena sebenarnya minyak goreng di pasar dalam negeri masih terjadi kelangkaan dan jika pun ada harga minyak goreng mahal berada di atas angka HET yang ditetapkan pemerintah," kata jaksa.

Ilustrasi minyak goreng. Foto: Getty Images

Setelah mekanisme pledge ini berjalan dan menabrak aturan soal 20 persen DMO bagi eksportir, pada 20 Maret diduga dari masukan Lin, Kemendag memberlakukan kembali Permendag Nomor 2 Tahun 2022. Belakangan, syarat DMO bagi eksportir CPO benar-benar dihapuskan.

Atas perbuatannya, Lin didakwa bersama Indrasari Wisnu Wardhana selalu Direktur Jenderal Perdagangan Luar (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan; Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA, senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari; serta Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.

Perbuatan terdakwa Lin disebut memperkaya hingga triliunan rupiah perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Group Wilmar (PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Ultimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi) yang diduga mendapat keuntungan secara melawan hukum itu hingga Rp 1,6 triliun.

Sementara perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas (PT Musim Mas, PT Musim Mas - Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT.Megasurya Mas. PT. Wira Inno Mas, mendapat keuntungan seluruhnya Rp 626,6 miliar.

Grup Permata Hijau (dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri) memperoleh keuntungan seluruhnya mencapai Rp 124,4 miliar.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Perbuatan memperkaya diri sendiri dan perusahaan yang dilakukan Lin Che Wei dkk didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 6 triliun serta merugikan perekonomian negara mencapai Rp 12,3 triliun.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00 (dua belas triliun tiga ratus dua belas miliar lima puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah),” ungkap Jaksa.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara tersebut merupakan akibat langsung dari terjadinya penyimpangan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas PE produk CPO dan turunannya dengan memanipulasi pemenuhan persyaratan DMO/PMO. Dengan tidak disalurkannya DMO dan negara harus mengeluarkan BLT dalam rangka mengurangi beban rakyat selaku konsumen.

Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam bentuk penyaluran BLT tambahan khusus minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan.

Lin Che Wei menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2022.

Jubir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Alia Karenina, menyatakan bahwa Lin Che Wei sudah tidak lagi tergabung dalam Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelum penahanan itu.

"Terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut. Selama masa pandemi, yang bersangkutan tidak aktif dalam Tim Asistensi dan tidak memberikan masukan atau insight kepada Menko Perekonomian," kata Alia dalam keterangan tertulisnya.