Jaksa Ungkap Kosasih Tak Laporkan Sejumlah Aset ke LHKPN: Perolehannya Tak Sah
ยทwaktu baca 8 menit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah aset yang dimiliki oleh eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Kosasih, dalam sidang kasus dugaan korupsi investasi fiktif, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9).
Dalam persidangan itu, jaksa menyebut bahwa Kosasih melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 2019-2022. Dalam setiap laporan itu, lanjut jaksa, harta kekayaan Kosasih selalu mengalami kenaikan tiap tahunnya.
"Bahwa dari LHKPN periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, atau tahun terakhir Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih melaporkan LHKPN, terdapat pertambahan kekayaan setiap tahun yang diperoleh Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan, selama kurun 2019-2022 itu, ada sejumlah aset Kosasih yang tidak dilaporkan ke LHKPN.
"Bahwa pada rentang waktu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih memiliki sejumlah harta kekayaan yang tidak dilaporkan di LHKPN periode waktu tersebut," tutur jaksa.
Aset-aset tersebut di antaranya yakni:
Satu unit Apartemen Springwood Residence, Tipe Retail 9, Lantai GF, No Unit RGF 09 yang berlokasi di Jalan Kyai Maja No. 1, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang, Kota Tangerang;
Satu unit Apartemen Springwood Residence, Tipe Retail 10, Lantai GF, No Unit RGF 10 yang berlokasi di Jalan Kyai Maja No. 1, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang, Kota Tangerang;
Satu unit Apartemen The Smith, Tipe Retail, Lantai UG, No Unit 09 yang berlokasi di Jalan Jalur Sutera Kav. 7A, Kecamatan Serpong, Tangerang;
Satu unit Apartemen The Smith, Tipe Retail, Lantai UG, No Unit 08 yang berlokasi di Jalan Jalur Sutera Kav. 7A, Kec Serpong, Tangerang;
Satu unit Apartemen The Smith, Tipe SOHO-E, Lantai 16, No Unit 1619 yang berlokasi di JI Jalur Sutera Kav. 7A, Kec. Serpong, Tangerang;
Satu unit Apartemen The Smith, Tipe SOHO-A Lantai 16, No Unit 1618 yang berlokasi di Jalan Jalur Sutera Kav. 7A, Kec. Serpong, Tangerang;
Satu bidang tanah seluas 178 m2 yang berlokasi di Kelurahan Jalupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten sebagaimana yang tercatat dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 11181, nama pemegang hak Theresia Meila Yunita, NIB 28.07.35.06.16680, Letak Tanah Blok: T.2 No. 8 & 9 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tanggal 28 September 2022;
Satu bidang tanah seluas 122 m2 yang berlokasi di Kelurahan Jalupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, sebagaimana yang tercatat dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 11182, Nama Pemegang Hak Theresia Meila Yunita, NIB 28.07.35.06.16681, letak tanah Blok: T.2 No. 8 & 9 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tanggal 28 September 2022;
Satu bidang tanah seluas 174 M2 yang berlokasi di Kelurahan Jalupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, sebagaimana yang tercatat dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 11183, nama pemegang hak Theresia Meila Yunita, NIB 28.07.35.06.16682, Letak Tanah Blok: T.2 No. 8 & 9 yang diterbitkan oleh Kantor Portanahan Kota Tangerang Selatan tanggal 28 September 2022;
Uang sejumlah Rp5.075.678.000 yang telah disetor ke Rekening Penampungan KPK Perkara Taspen, Bank BNI Nomor Rekening: 8344202401540154 tanggal 30 Januari 2025 oleh Risland Sutera Property, dengan nomor rekening 548-5986666, yang merupakan uang yang dipergunakan oleh Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk membeli 4 Shophouse Sky House Alam Sutera pada Oktober 2022.
Berdasarkan fakta persidangan, kata jaksa, cara Kosasih melakukan pembelian atas harta kekayaan tersebut di atas adalah dengan menggunakan mata uang asing yang selanjutnya ditukarkan dalam bentuk mata uang rupiah.
"Yang selanjutnya ditransaksikan ke perusahaan penyedia properti dan perusahaan penyedia kendaraan roda empat," papar jaksa.
Rinciannya yakni sebagai berikut:
Apartemen di Project The Smith sebanyak 4 unit dengan harga total
sejumlah Rp10.706.238.623;
Apartemen di Project Springwood sebanyak 2 unit dengan harga total sejumlah Rp5.000.000.000;
Shophouse Sky House sebanyak 4 unit dengan harga Rp5.075.676.000; dan
Membeli Apartemen Bellezza Unit 21 VS3 Kel. Grogol Utara Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Luas tanah 127 m2, Bangunan 101 m2 atas nama Johannes Kosasih perolehan tahun 2020, dengan nilai Pelaporan Rp2.700.000.000.
Digunakan untuk pembelian 1 unit Honda HRV nopol B 1305 DNA
atas nama R.R. Dina Wulandari DW seharga Rp515.900.000.
Digunakan untuk pembelian 1 unit Honda CRV nopol B 2789 RFH
atas nama Ashley Kirsten Kosasih seharga Rp651.400.000.
Digunakan untuk pembelian 1 unit Honda CRV nopol B 2158 RFD atas nama Callysta Madona Kosasih seharga Rp503.700.000.
Jaksa menyebut, asal usul pembelian aset-aset tersebut tidak berasal dari perolehan harta yang sah oleh Kosasih. Pasalnya, lanjut jaksa, selama bekerja di PT Taspen (Persero) pada 2019-2024, Kosasih hanya menerima penghasilan sebesar
Rp23.393.245.083. Penghasilan itu terdiri dari gaji dan tunjangan, THR, Tantiem, dan Asputjab.
"Adapun penerimaan sah tersebut dengan menggunakan mata uang rupiah, dan bukan menggunakan mata uang asing," ucap jaksa.
"Dan berdasarkan dokumen LHKPN sejak tahun 2019-2021, tidak terdapat keterangan bahwa pendapatan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengalami perubahan pasca pembelian atas aset-aset sebagaimana tersebut di atas dan justru mengalami kenaikan setiap tahunnya," terang jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga menyebut bahwa tidak terdapat catatan maupun bukti yang diajukan di depan persidangan oleh Kosasih ihwal asal-usul uang asing yang ia gunakan untuk melakukan pembelian aset-aset tersebut di atas adalah benar-benar berasal dari penghasilannya yang sah.
"Sementara, Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih tidak memiliki penghasilan lain selain yang ia terima dari PT Taspen (Persero) sejak tahun 2019-2024, adapun penerimaan tersebut dalam bentuk mata uang rupiah dan tidak dalam bentuk mata uang asing atau Valas," kata jaksa.
Jaksa juga menyinggung anomali yang terlihat dari laporan LHKPN milik Kosasih. Jaksa menyebut, perolehan kekayaan dalam bentuk sejumlah aset tersebut justru dilaporkan Kosasih dengan adanya pertambahan harta kekayaan di dalam LHKPN-nya.
Padahal, lanjut jaksa, semestinya seiring dengan bertambahnya harta kekayaan Kosasih dalam bentuk sejumlah aset tersebut berakibat dengan menurunnya catatan mengenai kepemilikan kekayaan dalam bentuk kas atau setara kas.
"Namun, pada kenyataannya, kepemilikan kekayaan dalam bentuk kas atau setara kas justru mengalami kenaikan sejak tahun 2019 sampai dengan 2024," imbuh jaksa.
Adapun dalam kasus itu, Kosasih dituntut dengan pidana 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Kosasih juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea, dan Rp 2,87 juta.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tutur jaksa.
Akibat perbuatannya, jaksa meyakini Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasa 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam kesempatan itu, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Ekiawan dituntut pidana 9 tahun dan 4 bulan penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar USD 253.664 subsider 2 tahun kurungan.
Dakwaan Kosasih dan Ekiawan
Antonius NS Kosasih didakwa terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Kosasih didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5) lalu.
Jaksa menuturkan, Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.
"Bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.
Perbuatan Kosasih dan Ekiawan diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya:
1. Memperkaya Kosasih sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Eur 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000;
2. Memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390;
3. Memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta;
4. Memperkaya PT IIM sebesar Rp 44.207.902.471;
5. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054;
6. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta;
7. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp 40 juta;
8. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar.
Atas perbuatannya itu, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
