Jaksa Ungkap Modus 'Uang Klik' di Kasus Pemerasan Silmy Karim: Bayar atau Pengurusan Dokumen Ditunda

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim didakwa menerima keuntungan Rp 1,2 miliar dari hasil pemerasan. Dalam dakwaan, disebut ada setoran rutin untuk Silmy Karim dari uang pemerasan terkait izin tinggal WNA.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan modus yang digunakan, yakni meminta uang klik atau uang loket sebagai biaya tambahan agar pengurusan dokumen tidak ditunda.

Hal tersebut terungkap saat jaksa membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

“Apabila bersedia (membayar) maka permohonan akan dipercepat dan apabila belum menyerahkan uang akan diproses belakangan ataupun izin tidak tidak diterbitkan,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa awalnya menjelaskan, praktik pemerasan dilakukan dengan menunda atau tidak menyetujui permohonan dokumen keimigrasian meski pemohon sudah memenuhi syarat dan membayar. Setelahnya, pemohon diminta uang tambahan supaya dokumennya diproses.

Pemerasan dilakukan dalam proses pengurusan sejumlah dokumen keimigrasian, mulai dari izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), hingga perubahan status izin tinggal atau alih status (Altus).

Besaran harganya beda-beda. Untuk pengurusan alih status dari ITK menjadi ITAS, misalnya, pungutan diduga berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per permohonan. Sementara itu, untuk alih status dari ITAS menjadi ITAP, jumlahnya disebut mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta.

Karena pengurusannya sengaja diperlambat, pemohon akhirnya terdesak dan terpaksa membayar uang yang diminta itu agar mereka tidak melewati masa izin tinggal atau overstay.

“Selanjutnya pemohon atau biro jasa setelah mengetahui adanya permintaan uang loket ataupun uang tidak resmi di luar PNBP, kemudian dengan terpaksa memberikan uang loket,” jelas jaksa.

Sidang perdana Mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim agenda pembacaan dakwaan terkait perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Dari pungutan itu, jaksa menduga terkumpul uang sebesar Rp 168,97 miliar selama 2021 hingga Juni 2026.

Jaksa kemudian menyebut Silmy menerima bagian sebesar Rp 1,2 miliar. Uang itu disebut disalurkan melalui Bagus Bramantyo, bawahan Silmy selaku Kasubbag Protokol untuk mengelola uang kas ataupun uang untuk dana operasional pimpinan/menteri (DOM).

Jaksa menguraikan, setoran untuk Silmy awalnya disebut sekitar Rp 20 juta per minggu. Pada sekitar Februari hingga Maret 2023, Silmy diduga meminta Bagus mengatur setoran menjadi Rp 100 juta per bulan.

Setoran itu disebut berlanjut setelah Silmy menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas pada Oktober 2024.

Selain terlibat pemerasan, Silmy juga didakwa jaksa menerima gratifikasi. Totalnya sekitar Rp 33,9 miliar.

Atas perbuatannya, para Silmy dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.

instagram embed