Jaksa Ungkap Momen Keji Saat Yosep Habisi Nyawa Tuti dan Amel di Subang

28 Maret 2024 17:49 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pembunuhan terhadap Ibu dan Anak di Subang, di Polda Jabar, Rabu (6/12/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pembunuhan terhadap Ibu dan Anak di Subang, di Polda Jabar, Rabu (6/12/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Yosep Hidayah (59) menjalani siang perdana di PN Subang pada Kamis (28/3) terkait kasus pembunuhan yang dilakukan pada istri pertamanya, Tuti Suhartini, dan anaknya, Amalia Mustika Ratu atau Amel.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan perbuatan keji yang dilakukan Yosep terhadap dua korban.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Ardi Wijayanto. Sementara itu, jaksa yang hadir dalam persidangan yakni Neva Sari Susanti, Sunarto, dan Guntur Wibowo.
Peristiwa keji itu bermula pada 17 Agustus 2021 malam. Saat itu, Yosep bertemu dengan M. Ramdanu alias Danu di tukang pecel lele.
Di sana, Yosep meminta bantuan kepada Danu untuk menghabisi nyawa korban. Yosep berujar bahwa dia bakal memberi 'pelajaran' karena tak diberi lagi jatah uang oleh Tuti dan Amel.
"Kemudian terdakwa berkata lagi 'Amang teu gaduh artos, kamamana oge teu boga duit. Ku amang rek dibere pelajaran (paman tidak punya uang, mau ke mana-mana juga tidak ada uang, sama paman mau dikasih pelajaran)'," kata jaksa sebagaimana tertera dalam surat dakwaan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 2021 dini hari, Yosep dan Danu mendatangi kediaman Amel dan Tuti. Yosep masuk terlebih dulu ke dalam rumah lalu disusul Danu.
Adapun di dalam rumah sudah ada dua pelaku lainnya yakni Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia yang merupakan anak dari istri kedua Yosep.
Yosep lalu terlibat cekcok dengan Tuti. Yosep berulang kali mengatakan kepada Tuti ingin meminta uang pada Amel. Tuti pun menjawab bahwa dirinya dan Amel tak mempunyai uang.
Yosep yang berjalan ke arah kamar Amel dihalangi oleh Tuti. Saling dorong di antara Yosep dan Tuti pun terjadi hingga Tuti terdorong ke arah meja makan.
Ketika itu, Arighi langsung menyerahkan sebilah golok yang sebelumnya diambil dari dapur. Golok itu pun langsung dihantamkan Yosep ke bagian kening Tuti hingga Tuti mengerang kesakitan.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa memegang golok langsung membacokkan golok tersebut ke bagian kepala korban Tuti Suhartini yang mengenai bagian kening sebanyak satu kali," kata jaksa.
Meskipun mengerang kesakitan, Tuti masih berdiri di hadapan Yosep. Yosep lalu mendorong Tuti hingga terduduk di sofa dan memukul berulang-ulang hingga Tuti tak sadarkan diri.
Namun, tak puas sampai di situ, Yosep masuk ke dalam sebuah kamar mengambil stik golf dan menghantamkan stik golf itu ke bagian kepala Tuti.
Tuti pun terkapar di atas sofa. Namun, Yosep seolah tak juga puas. Yosep menarik Tuti dari atas sofa kemudian meminta Danu untuk memukul Tuti lagi menggunakan stik golf. Danu pun memukul Tuti sebanyak satu kali.
Setelah itu, stik golf disimpan di boks warna hitam yang letaknya dekat kamar. Setelah Danu, giliran Arighi yang menghantam Tuti dengan menggunakan golok.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa memukulkan stik golf dengan kedua tangannya ke bagian kepala korban Tuti Suhartini, kemudian korban Tuti Suhartini ditarik lagi kakinya hingga badannya jatuh ke karpet di atas lantai," ucap jaksa.
Setelah membunuh Tuti, para pelaku masuk dalam kamar Amel yang pintu kamarnya sudah terbuka. Ketika itu, Amel sedang tertidur di atas kasur dan bagian telinganya terpasang handsfree.
Kemudian, Arighi dan Danu langsung memegangi kedua tangan Amel. Melihat Amel yang terbangun dan berontak, Danu langsung memukul Amel ke bagian kepalanya.
"Saksi Muhammad Ramdanu alias Danu langsung meninju korban Amalia Mustika Ratu dengan tangan kanannya yang mengenai kening kanan sebanyak satu kali, sehingga korban Amalia Mustika Ratu menjadi terlentang kembali di atas kasur sambil korban Amalia Mustika Ratu berkata 'ampun, ampun'," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Yosep lanjut mengeksekusi Amel dengan menggunakan stik golf ke bagian kepalanya. Amel yang sudah tak sadarkan diri kembali dieksekusi oleh Abi dengan cara dibenturkan kepalanya ke tembok.
"Arah sebelah kiri datang terdakwa yang sudah memegang stik golf, lalu memukul korban Amalia Mustika Ratu menggunakan stik golf ke kening korban sebanyak satu kali," ucap jaksa.
Setelah dua korban terbunuh, datang istri kedua Yosep yakni Mimin Mintarsih. Jenazah dua korban kemudian dibawa ke kamar mandi untuk dimandikan oleh Mimin.
Selanjutnya, jenazah dua korban dibawa oleh para pelaku dan disimpan di bagasi mobil Alphard. Jasad Amel ditumpuk di atas jasad Tuti.
"Dimasukkan di bagian belakang kursi mobil Alphard dengan posisi ditumpuk di atas jasad korban Tuti Suhartini di mana bagian kepalanya berada di atas kaki jasad korban Tuti Suhartini dan kakinya berada di atas kepala jasad korban Tuti Suhartini," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Kemudian, bekas darah yang berserakan di dalam rumah dibersihkan untuk menghilangkan jejak. Yosep kemudian memberitahukan ke warga setempat seakan Amel dan Tuti telah menjadi korban perampokan.
Diketahui, cukup lama diungkap oleh aparat kepolisian. Yosep berulang kali membantah terlibat membunuh Tuti dan Amel.
"Berpura-pura memberitahukan seolah-olah terjadi perampokan dan pembunuhan terhadap korban Tuti Suhartini dan korban Amalia Mustika Ratu," ucap jaksa.
Adapun berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh Fahmi Arief Hakim dari Tim Forensik di RS Sartika Asih Bandung terungkap bahwa Tuti mengalami luka parah pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Begitupula dengan Amel, hasil visum menunjukkan bahwa kematian Amel disebabkan luka parah yang diderita pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak," ujar jaksa.
Akibat perbuatannya, Yosep didakwa Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.