Jaksa Ungkap Pesan Irjen Teddy Minahasa ke Linda: Carikan Lawan, Barang di Riau

2 Februari 2023 18:14 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Irjen Teddy Minahasa diduga pernah meminta langsung ke Linda Pudjiastuti untuk mencarikan pembeli atas sabu yang sudah disisihkan dari sitaan Polres Bukit Tinggi. Permintaan itu disampaikan langsung Teddy melalui pesan WhatsApp dengan kode percakapan 'carikan lawan'.
ADVERTISEMENT
Pesan ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan Teddy yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).
Percakapan Teddy dan Linda itu tercatat dilakukan pada 23 Juni 2022. Selang beberapa hari setelah Teddy memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu sitaan dengan cara menggantinya dengan tawas. Ada 5 kilogram sabu yang sudah diamankan untuk dijual.
"Terdakwa [Teddy] dengan menggunakan handphone Merek Huawei mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita, dengan mengatakan 'ini ada barang 5 Kilogram, carikan lawan posisi barang ada di Riau'," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa.
Mendapat pesan itu, Linda mencoba melobi. Meminta untuk diantarkan langsung ke Jakarta. Sebab dia tak punya jaringan di Riau.
ADVERTISEMENT
"Lalu saksi Linda Pujiastuti alias Anita bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan: 'Barang bisa dibawa ke Jakarta tidak?'," tanya Linda.
"Selanjutnya Terdakwa bilang kalau bisa cari pembeli yang posisinya ada di Riau, namun saksi Linda Pujiastuti alias Anita menyampaikan kepada Terdakwa bahwa dirinya tidak memiliki jaringan pembeli yang posisinya berada di Riau," lanjut jaksa dalam dakwaannya.
AKBP Dody Prawiranegara semasa menjabat Kapolres Bukittinggi, Sumbar. Foto: Polri.go.id
Teddy kemudian menyanggupi untuk mengantarkan sabu 5 kg itu ke Linda di Jakarta. Pengantaran dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara selaku Kapolres Bukit Tinggi. Dody diduga merupakan pihak yang menukar sabu tersebut menjadi tawas.
"Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita bahwa nantinya akan ada orang suruhan Terdakwa, yang bernama saksi Dody Prawiranegara, yang akan menghubungi saksi Linda Pujiastuti alias Anita," tambah jaksa.
ADVERTISEMENT
Jadilah kemudian Teddy menghubungkan Dody dengan Linda. Ia bahkan mengirimkan nomor Linda kepada Dody. Dalam pesan WA yang dikirimkan Teddy, nomor Linda tersimpan dengan nama Anita Cepu.
Dody bersama Syamsul Ma'arif berencana mengantar sabu sitaan itu ke Jakarta langsung diserahkan kepada Linda. Dalam arahannya, Teddy memerintahkan Dody untuk menegaskan kepada Linda soal mekanisme jual belinya.
"Bahwa pada tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 20.14 WIB, Terdakwa kembali mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi Dody Prawiranegara, yang pada pokoknya meminta kepada saksi Dody Prawiranegara untuk memberi penegasan kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita, agar menyiapkan pembayaran secara tunai terlebih dahulu sebelum penyerahan narkotika jenis sabu tersebut dilaksanakan," terang jaksa.
Arahan Teddy ini disampaikan Dody ke Linda. Tetapi, Linda disebut bersikeras untuk mengambil sabu seberat 1 kg terlebih dahulu dari Dody dan kemudian membayarnya setelah berhasil terjual.
ADVERTISEMENT
Karena bersikeras, Teddy pun meminta Dody untuk menuruti saja permintaan Linda.
"Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 15.24 WIB, saksi Dody Prawiranegara mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa yang pada pokoknya melaporkan akan rencana saksi Dody Prawiranegara untuk membawa narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram, untuk diserahkan kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita di Jakarta, kemudian Terdakwa menyetujuinya," terang jaksa.
Barang kemudian tiba di Jakarta. Diantar melalui jalur darat. Dody menyampaikan ke Linda melalui bantuan Syamsul Ma'arif.
Dari 5 kg sabu tersebut, awalnya laku 1 kg. Hasil penjualan bersih dan sampai ke kantong Teddy senilai Rp 300 juta.
Pada penjualan kedua, Linda mengambil lagi 2 kg dengan harga lebih mahal: Rp 360 juta per bungkus alias 1 kg. Namun ini baru dibayar Linda ke Dody Rp 200 juta. Sisanya belum sempat dilunasi. Skandal ini keburu terungkap. Sisa 2 kilogram sabu masih ada di tangan Dody.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, baik Teddy maupun Dody sama-sama didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyimak pembacaan surat dakwaan untuk kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Namun kuasa hukum Teddy, Hotman Paris, membantah kliennya melakukan perdagangan narkoba. Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan oleh kliennya dalam rangka menjebak Linda yang disebut sebagai Anita Cepu.
"Jadi gini, sebelum jadi Kapolda, Teddy Minahasa ini sampai bisa berbulan-bulan di tengah laut, bahkan ada SK dari Kapolri di mana dia adalah salah satu tugasnya adalah untuk menangkap gembong-gembong narkoba saja itu," terang Hotman di PN Jakarta Barat.
"Itu ada SK-nya, ya, dan salah satu pemainnya adalah Linda ini, gitu ceritanya, tuh," pungkasnya.
ADVERTISEMENT