Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jaksa Ungkap Upaya Amankan Kasus BTS: Ada Uang Rp 178 M, Singgung Staf DPR-Dito
25 Oktober 2023 18:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membeberkan aliran uang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo untuk pengamanan kasus. Total ada uang Rp 178 miliar yang diduga sudah digelontorkan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut kembali dibeberkan jaksa dalam pertimbangan tuntutan terhadap Terdakwa Johnny G. Plate dkk yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10).
Uang pengamanan kasus itu berasal dari dana yang dikumpulkan Terdakwa Irwan Hermawan dan Windi Purnama dari sejumlah pihak terkait atau konsorsium dalam proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo di beberapa wilayah di Indonesia.
Keduanya mengumpulkan uang ratusan juta untuk kemudian disalurkan ke Terdakwa Johnny G. Plate dan eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Uang diterima Plate dan Anang merupakan bentuk fee karena sudah memenangkan para konsorsium tersebut.
Oleh Plate dan Anang, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sisa uang yang diberikan ke Plate dan Anang serta beberapa orang lain itu kemudian mengalir juga ke Dito dkk. Tujuannya untuk pengamanan kasus BTS, agar korupsi akbar tersebut tidak diusut Kejagung.
ADVERTISEMENT
Berikut sejumlah aliran uang BTS untuk dugaan kepentingan pengamanan kasus yang dibacakan jaksa:
ADVERTISEMENT
"Uang tersebut diserahkan sebanyak dua kali, masing-masing penyerahan sebesar Rp 33 miliar," ungkap jaksa.
"Untuk tujuan pemberhentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G Tahun 2021-2022," imbuh jaksa.
Jaksa tak mendetailkan pengamanan kasus dimaksud. Dito sendiri sudah dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Dan dia mengaku tak pernah menerima sejumlah uang dimaksud.
Aliran uang ini dibeberkan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan Plate dkk. Politisi NasDem tersebut dijatuhi tuntutan 15 tahun penjara, sementara Anang Latif 18 tahun bui.
Dalam dakwaan keduanya mengatur proyek akbar ini dari mulai perencanaan hingga pengondisian tender. Plate disebut menikmati Rp 17,8 miliar dari korupsi BTS. Adapun Anang Latif menerima hingga Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Live Update