Jaksa Yakin Juliari Batubara Terima Rp 32 Miliar, Dipakai untuk Apa Saja?

28 Juli 2021 18:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
OTT KPK kasus dugaan suap proyek bansos di Kemensos.
 Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
OTT KPK kasus dugaan suap proyek bansos di Kemensos. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diyakini menerima uang puluhan miliaran dari sejumlah vendor bansos. Uang itu diduga sebagai imbalan atas pengaturan penyedia bansos sembako untuk warga terdampak corona.
ADVERTISEMENT
Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara serta denda Rp 500 juta atas perbuatannya tersebut.
Jaksa pada KPK mengungkap bahwa Juliari Batubara melalui anak buahnya menerima suap yang jumlahnya sekitar Rp 32 miliar. Ada beberapa pihak yang disebut sebagai pemberi suap.
Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya.
OTT KPK kasus dugaan suap proyek bansos di Kemensos. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemberian uang itu terkait penunjukan sejumlah vendor penyedia bansos sembako, yakni PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya.
"Bahwa jumlah keseluruhan uang fee yang telah diterima oleh Terdakwa melalui saksi Matheus Joko Santoso dan saksi Adi Wahyono yang berasal dari Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, serta para penyedia pengadaan bansos sembako COVID-19 Kementerian Sosial tahun 2020 adalah berjumlah Rp 32.482.000.000," ujar jaksa membacakan isi surat tuntutan Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).
Mensos Juliari P Batubara. Foto: Kemensos RI
Meski suap diterima melalui dua anak buahnya yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, tapi jaksa meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari Batubara.
ADVERTISEMENT
"Diawali perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos guna kepentingan Terdakwa," kata jaksa.
Lantas, dipakai untuk apa saja uang Rp 32 miliar tersebut?
OTT KPK kasus dugaan suap proyek bansos di Kemensos. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jaksa meyakini bahwa dari total uang tersebut, sebanyak Rp 9,7 miliar di antaranya sudah diberikan kepada Juliari Batubara. Uang diserahkan secara bertahap oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso melalui Eko Budi Santoso (ajudan Juliari), Kukuh Ary Wibowo (Tim Teknis Juliari), dan Selvy Nurbaity (sekretaris pribadi Juliari).
Selain itu, Juliari Batubara juga disebut pernah memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menggunakan uang fee bansos sebesar Rp 5 miliar untuk beberapa hal, yakni:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sehingga jumlah keseluruhan uang dari penyedia bansos sembako yang telah diserahkan kepada Terdakwa dan digunakan untuk kepentingan Terdakwa selama periode 1 Bansos sembako adalah sebesar Rp 14.700.000.000," kata jaksa.
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Selain itu, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso juga menggunakan uang fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari Batubara selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial, yakni:
Pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata menyapa wartawan sebelum diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Petugas membawa sepeda merek Brompton yang diserahkan perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT

Sita Uang Tunai Rp 14 Miliar

Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Dalam perkara ini, KPK juga menyita uang yang nilainya hingga belasan miliar rupiah. Uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar AS itu disita dari Matheus Joko Santoso.
Nilai totalnya ialah setara Rp 14.567.925.635. Uang ini bagian dari fee yang dikumpulkan dari para vendor bansos.
"Bagian uang fee yang dikumpulkan dari para penyedia bansos sembako sebagaimana perintah Terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata jaksa.

Uang Pengganti Juliari Batubara

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jaksa meyakini bahwa total uang diterima Juliari Batubara ialah sebesar Rp 15.106.250.000. Baik yang diterima Juliari Batubara melalui sejumlah pihak maupun yang digunakan untuk kepentingan dirinya.
Berdasarkan hal itu, jaksa menilai Juliari Batubara harus mengembalikan uang itu ke negara. Yakni melalui pidana tambahan pembayaran uang pengganti.
ADVERTISEMENT
"Sehingga sudah sepatutnya Terdakwa dibebankan kewajiban untuk mengembalikan uang yang diterimanya tersebut, karena merupakan penerimaan uang yang tidak sah dan melawan hukum," kata jaksa.
Kendati demikian, total yang dinilai harus dikembalikan Juliari Batubara harus dikurangi Rp 508.800.000. Sebab, uang itu sudah disetorkan Akhmat Suyuti ke KPK.
"Sehingga jumlah besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp 14.597.450.000," kata jaksa.
Sidang Juliari Batubara masih belum selesai. Sidang selanjutnya beragendakan pembelaan dari politikus PDIP itu. Setelahnya, baru hakim akan membacakan vonis.