Jaksa Yakin Pertemuan James Riady dengan Bupati Bekasi Terencana

11 Februari 2019 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO Lippo Group James Riady (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
zoom-in-whitePerbesar
CEO Lippo Group James Riady (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus dugaan suap Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor kembali membuka hal baru. Pertemuan CEO Lippo Group, James Riady, dengan Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, diduga sudah direncanakan dengan matang.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan sebelumnya, James tak menampik soal pertemuan di rumah pribadi Neneng Hasanah tersebut. Tapi, menurut James, pertemuan tersebut tak pernah direncanakan olehnya. Ia mengklaim diajak Bartholomeus Toto selaku Presiden Direktur PT Lippo Cikarang untuk mengunjungi Neneng Hasanah yang baru melahirkan.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah tiba untuk menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun keterangan itu berbeda dengan kesaksian Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto. Edi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan kawan-kawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sempat memutar rekaman percakapan antara Edi dengan Toto. Dalam rekaman percakapan tersebut, Toto berujar kepada Edi bahwa James dan Billy ingin bertemu Neneng Hasanah. Dengan jelas, terdengar suara Toto yang menyebut "agar urusan kita selesai".
ADVERTISEMENT
JPU KPK langsung mencecar Edi dengan sederet pertanyaan. Satu yang menjadi sorotan JPU KPK adalah urusan yang dimaksud Toto bersangkut paut dengan proyek Meikarta.
"Ada kemungkinan (terkait Meikarta). Tapi saya enggak bisa secara eksplisit. Bisa jadi," kata Edi yang juga mengakui suara tersebut adalah dirinya.
Percakapan lain kemudian diputar, yakni antara Edi dengan Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Bekasi, E Yusup Taufik. Dalam rekaman, Edi berkata kepada Yusup bahwa James dan Billy ingin menghadap Neneng Hasanah.
Setelah rekaman dihentikan, Edi kembali dicecar pertanyaan. Kali ini menyoal kepentingan apa James dan Billy ingin menghadap Neneng Hasanah. Namun, Edi tak tahu menahu soal kepentingan tersebut.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, jaksa Yadyn mengatakan bahwa rekaman percakapan dan kesaksian Edi dalam persidangan dapat menyanggah keterangan James bahwa pertemuan dengan Neneng Hasanah berawal dari ajakan Toto dan kebetulan.
Persidangan Kasus Dugaan Suap Proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (11/2/2019). Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
Menurut dia, hal itu bisa dilihat dari adanya proses komunikasi sebelum terjadinya pertemuan James dengan Neneng Hasanah. Mulai dari Toto, Edi, Taufik, Sekretaris Pribadi Marfuah, sampai ke Neneng Hasanah.
"Kita bisa sanggah keterangan dari Edi Soes dan percakapan telepon tadi, bahwa tujuannya hanya menjenguk Neneng Hasanah itu kita bisa bantah juga. Neneng Hasanah dalam persidangan sebelumnya menjelaskan bahwa di sana ada proses di mana mereka memperlihatkan gambar-gambar terkait proyek Meikarta," ucap Yadyn usai persidangan.
"Ini sudah direncanakan, Toto menghubungi Edi Soes. Edi Soes menghubungi EY Taufik, EY Taufik menghubungi Marpuah, Marpuah menghubungi ajudan, ajudan menghubungi Neneng Hasanah Yasin, itu alurnya," kata dia.
ADVERTISEMENT