Jaksa yang Pakai Tas Fendi Buatan Sidoarjo Punya Harta Rp 5,7 M
ยทwaktu baca 3 menit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua dengan terdakwa Putri Candrawathi, Erna Normawati Widodo Putri menjadi sorotan. Dia membawa tas mirip produksi brand mewah, Fendi, saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Fendi memang bukan merek tas termahal di dunia, tetapi tak bisa dipungkiri bahwa ia masuk dalam daftar merek tas-tas mewah. Merek tersebut berasal dari Roma, Italia. Pertama kali didirikan oleh pasangan suami istri, Adele dan Edoardo Fendi, pada 1925.
Bisnis Fendi dimulai dari sebuah butik kecil yang menjual produk kulit hewan dan tas. Kini, Fendi berhasil menjadi salah satu merek mewah di bawah naungan LVMH, perusahaan multinasional yang menaungi merek fesyen kelas atas seperti Louis Vuitton, Christian Dior, Givenchy, hingga Celine serta sampanye Moet & Chandon yang berpusat di Paris, Prancis.
Tas Fendi memiliki logo F yang ikonik. Salah satu jenis tas Fendi yang terkenal adalah Fendi Baguette Bag yang dijual dengan harga Rp 37 juta.
Terkait tas yang dibawa jaksa tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, tas tersebut merupakan KW alias tiruan. Tas disebut berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur.
"Saya sudah cek sama Jampidum ternyata tas KW buatan Sidoarjo," kata Sumedana kepada wartawan.
Dalam sidang selanjutnya, Erna tak lagi terlihat membawa tas yang sama. Dia terlihat hanya menenteng tas cokelat polos ke persidangan.
Erna Normawati Widodo Putri merupakan seorang jaksa yang bertugas di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Dia menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi. Dia juga rajin melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Dilihat dari e-LHKPN KPK, dalam dua tahun terakhir, dia rutin melaporkan harta kekayaannya.
Pada 2021, dia lapor punya harta Rp 5.726.640.622. Laporan itu untuk tahun periodik 2020.
Teranyar pada 31 Maret 2022, dia melapor punya harta Rp 5.726.640.622 untuk tahun periodik 2021. Berikut rincian laporan teranyarnya:
Tanah dan bangunan: satu tanah dan bangunan di Ngawi (warisan), satu bidang tanah di Ngawi (warisan), serta tanah dan bangunan di kota Malang dengan nilai Rp 5.400.000.000;
Alat transportasi dan mesin: Honda Sedan 2011 dengan nilai Rp 250.000.000;
Harta bergerak lainnya: Rp 41.000.000
Kas dan setara kas: Rp 35.640.622
Total: Rp 5.726.640.622
Jaksa Hidup Sederhana
Melalui wartawan, Sumedana sempat mengingatkan kembali soal pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa jaksa haruslah sederhana.
"Yang jelas Pak Jaksa Agung selalu menekankan pola hidup sederhana, tidak boleh tampil bermewah-mewahan di depan umum," kata Sumedana.
Dia pun menyampaikan imbauan ST Burhanuddin kepada jaksa-jaksa insan Adhyaksa untuk tidak menampilkan gaya hidup hedonisme.
"Saya meneruskan pesan Jaksa Agung di berbagai kesempatan mengimbau kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk menerapkan pola hidup sederhana, tidak menampilkan hedonisme di tengah-tengah masyarakat yang masih prihatin akibat krisis multidimensi yang berkepanjangan; itu juga berlaku bagi keluarga besar Kejaksaan (keluarga Jaksa)," beber Sumedana.
Pada kesempatan lain, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto juga meminta jajaran jaksa menerapkan pola hidup sederhana. Jaksa diminta tidak menampilkan sikap hedonis di depan publik.
Selain meminta untuk berpola hidup sederhana, Amir Yanto juga mengimbau jaksa peka terhadap kondisi krisis ekonomi global yang berkepanjangan sehingga jangan sampai menerapkan pola hidup hedonisme. Dia meminta jaksa menunjukkan sikap empati dan prihatin sehingga kita bisa mengambil hati masyarakat.
