Jalan Braga di Bandung Kini Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Pemkot Bandung menghadirkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kali ini, empat titik dijadikan KTR yaitu Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, Taman Tongkeng, dan Jalan Braga. Sebelumnya, Alun-alun Bandung juga telah menjadi kawasan KTR.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, dengan adanya Perda tentang KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung diharapkan bisa mengedukasi warga Kota Bandung tentang bahaya dari rokok.
"Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat," kata dia melalui keterangannya sebagaimana dilihat, Selasa (16/11).
Oded mengaku akan memperbanyak KTR di Kota Bandung. Namun demikian, yang terpenting hadirnya Perda tentang KTR dapat mengingatkan warga bahwa merokok berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain.
"Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp 500 ribu," ucap dia.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Bandung Ahyani Raksanagara berharap, peresmian rambu KTR di empat daerah itu dapat meningkatkan kesehatan warga Bandung.
Selain itu, diharapkan juga dapat menurunkan jumlah perokok di Kota Bandung dan melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya.
"Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh," ujar dia.
Menurut Ahyani, Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR telah mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok, termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung di delapan area KTR.
Sebanyak 8 KTR tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan kali kota.
"Perda KTR juga merupakan perwujudan komitmen Pemkot Bandung yang turut ambil bagian dalam program Global Partnership for Healthy Cities," pungkas dia.
