Jalan Mulus Letkol Teddy Jadi Seskab: Aturan Diubah, Tak Harus Mundur dari TNI

14 Maret 2025 14:24 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekertaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Foto: Dok. Sekertariat Kabinet
zoom-in-whitePerbesar
Sekertaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Foto: Dok. Sekertariat Kabinet
ADVERTISEMENT
Perjalanan karier Letkol Teddy Indra Wijaya semakin cemerlang. Teranyar, Teddy menerima kenaikan pangkat dari sebelumnya Mayor menjadi Letkol.
ADVERTISEMENT
Namun, di balik itu, ada polemik mengenai jabatannya Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dan perwira aktif TNI.
Akan tetapi, Presiden Prabowo sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Sekretaris Kabinet kini berada di bawah Setmilpres. Perpres itu diteken pada 5 November 2024.
Artinya, Teddy bisa tetap bertugas sebagai Seskab tanpa harus mundur dari kedinasan TNI.
Berikut kumparan rangkum perjalanan Seskab Teddy Indra Wijaya:
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Prabowo Lantik Mayor Teddy Indra Wijaya Jadi Seskab

Prabowo Subianto melantik Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih pada Senin (21/10/2024). Pelantikan itu bersamaan dengan pelantikan Kabinet Merah Putih.
"Penandatanganan berita acara, satu, Saudara Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti.
ADVERTISEMENT
Pelantikan Teddy sebagai Seskab ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya mendampingi Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara puncak Hari Guru Nasional yang digelar di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Foto: Dok. Istimewa

Jabatan Seskab Diintegrasikan ke Kemensetneg

Tidak lama setelah pelantikan, Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Pada Pasal 2 Perpres itu menyatakan pembubaran Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020. Tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara.
Berikut bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 139 Tahun 2024:
2. Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesekretariatan Negara.
Kala itu, Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menerangkan jabatan Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat. Ini berdasarkan Peraturan Presiden 139.
ADVERTISEMENT
"Seskab dalam Perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara," kata Hasan kepada wartawan, Senin (21/10).
Hasan menekankan dengan adanya Perpres ini, Teddy yang saat itu pangkatnya masih mayor, tidak harus mundur dari militer karena Seskab merupakan jabatan setingkat ASN Eselon II.
"[Mayor Teddy] Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti sekretaris militer presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif," ucap dia.

Kenaikan Pangkat Percepatan Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol

Selang 5 bulan berlalu, pada Kamis (6/3/2025) Teddy Indra Wijaya naik pangkat dari mayor menjadi letkol. Keputusan naik pangkat itu berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Infanteri Wahyu Yudhayana membenarkan Teddy Indra Wijaya naik pangkat.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya," kata Wahyu saat dihubungi, Kamis (6/3).
TNI AD mengatakan, proses kenaikan pangkat Mayor Teddy sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," ucap dia.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menerima tanda kehormatan tertinggi TNI di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Kemhan RI

Ada Revisi UU TNI, Teddy Disorot Publik

Teddy disorot karena pangkatnya naik dari Mayor menjadi Letkol. Selain itu, ada pernyataan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menegaskan anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga pemerintahan harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, total ada 15 kementerian/lembaga yang nanti bisa dijabat prajurit aktif TNI. Menurutnya, jika Teddy berada di luar 15 kementerian/lembaga, harus pensiun dini.
ADVERTISEMENT
"Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena," kata Sjafrie di DPR, Senayan, Selasa (11/3).
Ketika disinggung apakah Teddy harus pensiun, Sjafrie hanya menjawab singkat. Ia menegaskan, Teddy pensiun jika jabatan Seskab berada di luar 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif.
"Pensiun dulu (kalau di luar 15 kementerian/lembaga), baru melanjutkan pekerjaannya. Saya tidak melihat spesifik tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu kementerian/lembaga itu harus pensiun dulu," kata Sjafrie.
Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan Sekertaris Kabinet Teddy Indra Wjaya saat menyambut kunjungan bilateral PM Jepang di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/1/2025). Foto: Bay Ismoyo/AFP
Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun:
Antusiasme warga sapa Prabowo dan Menhan Sjafrie naik maung usai serah terima jabatan, Selasa (22/10/2204). Foto: Dok. Istimewa
Terlepas dari polemik Teddy, Sjafrie mengatakan, Prabowo menginstruksikan agar RUU TNI mengakomodir aturan agar TNI aktif yang menempati jabatan sipil harus pensiun dini.
ADVERTISEMENT
"Untuk revisinya ini, Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan, untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," kata Sjafrie.
Setelah pensiun, eks anggota TNI bisa menerima surat perintah penempatan di kementerian atau lembaga sesuai dengan kebutuhan.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menerima tanda kehormatan tertinggi TNI di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Kemhan RI

Seskab Masuk Setmilpres, Teddy Tidak Perlu Pensiun dari TNI

ADVERTISEMENT
Jabatan Seskab kini masuk naungan Setmilpres terungkap dari pernyataan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak.
“Lihat yang pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada Perpresnya. Iya (masuk ke dalam) Sesmilpres,” kata Maruli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/2).
Oleh sebab itu, Maruli bilang, Letkol Teddy tak perlu mundur dari dinas TNI dan bisa melanjutkan tugas sebagai Seskab.
ADVERTISEMENT
“Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur,” kata Maruli.
Menko Polkam Budi Gunawan tiba untuk menghadiri taklimat Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. BG mengatakan aturan mengenai Seskab sudah diubah. Sehingga Teddy tidak perlu mundur dari kedinasan TNI.
"Sekarang dalam SOTK yang baru, kedudukan Seskab itu berada di bawah Sesmil Presiden, di mana isinya terdiri dari personel TNI-Polri, termasuk juga di Seskab seperti itu," kata BG dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (13/3).
"Jadi tidak ada yang menyalahi karena aturannya sudah berubah semua," tutur dia.
Eks Kepala BIN ini tak menampik aturan lama, Seskab berada di bawah naungan Kementerian Sekretaris Negara. Namun karena aturan sudah diubah, penempatan Teddy sebagai Seskab sudah sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
"Kalau dulu Seskab kedudukannya dengan Sesneg sejajar. Saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat Seskab saudara Letkol Inf Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI, tidak ada yang menyalahi," kata BG.

Teddy Tidak Perlu Pensiun dari TNI

Aturan Seskab masuk naungan Setmilpres ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang diteken Prabowo pada 5 November 2024. Salah satu isinya mengatur posisi Seskab di bawah Sekretariat Militer.
Aturan itu tertera dalam Pasal 48. Berikut bunyinya:

Pasal 48

Anggota Komisi I ITB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, jika Seskab kini berada dalam naungan Setmilpres, maka Teddy tidak perlu mundur dari kedinasan TNI aktif.
ADVERTISEMENT
"Karena berdasarkan Pasal 47 UU TNI dimungkinkan, jadi posisi Letkol Teddy sebagai Seskab tidak perlu mundur," ujarnya.