Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jalan Mulus Pinangki: Vonis Dipotong 6 Tahun, Dapat 7 Bulan Remisi hingga Bebas
7 September 2022 12:00 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Perjalanan kasus mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari begitu mulus. Ia mendapat sejumlah pengurangan hukuman hingga akhirnya bisa bebas dari lapas meski baru menjalani penahanan 2 tahun 1 bulan.
ADVERTISEMENT
Pinangki menghirup udara bebas dari Lapas Klas IIA Tangerang per kemarin, Selasa (6/9). Ia keluar dari lapas setelah dinyatakan layak mendapat Pembebasan Bersyarat.
Namun, bebasnya Pinangki ini menuai sorotan. Sebab, sejumlah kalangan menilai Pinangki terlalu cepat bebas.
Pinangki ialah terpidana 3 kasus yang berbeda, dari korupsi hingga pencucian uang. Ia divonis 4 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Bila merujuk vonis, maka Pinangki baru bebas murni pada Agustus 2024. Sebab, ia mulai ditahan pada Agustus 2020. Namun, per 6 September 2021, ia sudah bebas bersyarat.
Dalam proses hukumnya, setidaknya sudah dua kali Pinangki mendapat pengurangan hukuman. Seperti apa perjalanan kasusnya?
Sosok Pinangki tak bisa dilepaskan dari kasus Djoko Tjandra. Sebab, kasusnya masih terkait dengan buronan Kejaksaan Agung itu.
ADVERTISEMENT
Sosok Pinangki mulai menjadi sorotan setelah fotonya dengan Djoko Tjandra yang diduga diabadikan pada 2019 beredar di media sosial. Padahal, Djoko Tjandra saat itu masih berstatus buron.
Belakangan, terungkap bahwa Jaksa Pinangki setidaknya 3 kali bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur Malaysia. Ironisnya, Djoko Tjandra merupakan orang yang sedang dicari Kejaksaan Agung, tempat Pinangki bekerja.
Lebih ironis lagi, dalam pertemuan itu Pinangki menawarkan jasa agar Djoko Tjandra bisa lolos dari jerat hukum kasus cessie Bank Bali.
Setelah keriuhan terjadi, Pinangki kemudian diproses oleh Kejaksaan Agung pada 2020. Ia ditahan pada Agustus 2020 tak lama setelah ditetapkan tersangka.
Dalam persidangan terungkap perbuatan korup Pinangki. Nilainya pun cukup fantastis.
Mulai dari menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra; pencucian uang senilai USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900; hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Kasusnya saat itu menggemparkan publik karena sebagai seorang jaksa, dia bisa bertemu dengan mudah dengan seorang buronan. Akan tetapi bukan menangkapnya, Pinangki justru berkongkalikong membantu penyelesaian kasus sang buronan dengan berharap imbalan uang.
Sorotan muncul ketika JPU dari Kejaksaan 'hanya' menuntut Pinangki dipidana 4 tahun penjara. Sejumlah kalangan menilai tuntutan itu terlalu ringan. Sebab, ada 3 perbuatan pidana yang dilakukan Pinangki.
Namun, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Pinangki jauh lebih berat dari tuntutan. Yakni 10 tahun penjara.
Belakangan Pengadilan Tinggi DKI justru memotong hukuman Pinangki itu sebanyak 6 tahun penjara. Alhasil, hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Sesuai dengan tuntutan jaksa.
Ada setidaknya 5 poin pertimbangan hakim memotong hukuman Pinangki, yakni:
ADVERTISEMENT
Lantaran sesuai tuntutan, jaksa tidak mengajukan kasasi meski hukuman Pinangki dikurangi. Pinangki pun menerima hukuman itu.
Dua tahun berlalu, dia kini bebas bersyarat. Lantas bagaimana dia bisa mendapatkan bebas bersyarat?
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki telah memenuhi syarat administratif dari masa pidana untuk mengajukan bebas bersyarat.
"Mereka telah memenuhi syarat, lalu yang pasti sudah lebih dari setengah dan mencapai 2/3 masa hukuman penjara, serta berkelakuan baik," ujarnya, Selasa (6/9).
Merujuk pada Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, setidaknya ada empat syarat bagi narapidana mengajukan bebas bersyarat. Berikut syarat-syarat dalam Permenkumham tersebut:
ADVERTISEMENT
Pinangki divonis 4 tahun penjara atau 48 bulan. Artinya, 2/3 masa penahanan dari 4 tahun itu ialah 32 bulan. Bila ditahan sejak Agustus 2020, maka 2/3 masa penahanan itu ialah pada April 2023.
Dalam rentang awal penahanan Agustus 2020 dan bebas bersyarat pada September 2022, maka Pinangki tercatat baru menjalani masa hukuman penjara 2 tahun dan 1 bulan atau 25 bulan.
Namun demikian, berbeda halnya apabila dia mendapatkan sejumlah remisi atau pengurangan hukuman. Bila Pinangki tercatat sudah menjalani 2/3 masa penahanan per September 2022, maka ia setidaknya mendapat 7 bulan remisi.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti membenarkan soal adanya pemberian remisi terhadap Pinangki. Total remisi yang diberikan ialah 7 bulan.
ADVERTISEMENT
"Bebas murni 18 Desember 2023," kata Rika saat dikonfirmasi.
Selama Pembebasan Bersyarat, Pinangki harus mengikuti bimbingan di Bapas Jakarta Selatan. Menurut Rika, masa bimbingan itu baru berakhir pada 18 Desember 2024.
Rika menyatakan bahwa pemberian remisi maupun Pembebasan Bersyarat sudah sesuai ketentuan.
"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," kata Rika.