Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Tangis Baiq Nuril pecah. Berkali-kali ia sujud seraya memeluk anaknya.
ADVERTISEMENT
Ruang rapat paripurna penutupan masa sidang V DPR menjadi saksi bagaimana Nuril, yang tak bisa menutupi wajah semringahnya, terbata-bata mengucap syukur. Kamis, 25 Juli 2019, pertimbangan amnesti untuk perempuan asal Lombok itu akhirnya disetujui DPR.
"Terima kasih kepada Bapak Presiden (Joko Widodo), terima kasih kepada anggota DPR RI, terima kasih kepada Ibu Rieke (Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, pendamping kasus Nuril). Terima kasih kepada semua kuasa hukum, terima kasih kepada lembaga yang tidak bisa saya sebut satu per satu," ungkap Nuril saat itu.
"Saya tidak bisa membalas kebaikan mereka semua, mudah-mudahan Allah yang bisa membalas semua," lanjutnya.
Pemberian amnesti sebelumnya direkomendasikan oleh Jokowi untuk digodok di Komisi III DPR. Hasilnya, Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik memutuskan seluruh fraksi di Komisi III menyatakan aklamasi menyepakati amnesti itu.
ADVERTISEMENT
Komisi III juga memandang Nuril bukan seorang pelaku, melainkan korban yang berusaha melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual.
Setelah mengantongi persetujuan di paripurna, Nuril tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Empat hari berselang, kabar baik kembali menghampirinya.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani,” ujar Jokowi dalam siaran pers, Senin (29/7).
Jokowi bahkan mempersilakan Nuril sendiri yang langsung mengambil Keppres itu. "Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana, silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Kasus Nuril terjadi pada 2015. Saat itu, Nuril menerima pelecehan seksual secara verbal dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram, tempat ia bekerja, bernama Muslim. Pria itu kerap meneleponnya dan menceritakan banyak kisah vulgar tentang teman perempuannya, yang lebih mengarah ke pelecehan seksual.
Nuril lalu berniat untuk menyimpan rekaman percakapannya itu. Teman Nuril yang mendengar rekaman tersebut, menyebarkannya dan membuat Muslim geram. Alhasil, Muslim melaporkan Nuril dengan tudingan pencemaran nama baik.
Kasus itu kemudian naik ke meja hijau. Dalam vonisnya, PN Mataram sebetulnya menyatakan Nuril tak bersalah. Namun, jaksa Muslim tak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Di MA, Nuril dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Berselang bulan, Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun putusan itu tetap tak berubah.
ADVERTISEMENT
Tak terima, Nuril akhirnya mengajukan amnesti atau pengampunan ke Jokowi. Tak butuh waktu lama untuk Jokowi menandatangani surat rekomendasi amnesti tersebut ke DPR.