Jalan Panjang Harun Al Rasyid untuk Jadi Hakim Agung: Seleksi KY hingga Tes DPR

31 Desember 2021 17:50 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Harun Al Rasyid. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Harun Al Rasyid. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Jalan untuk Harun Al Rasyid menjadi Hakim Agung masih panjang. Harun baru saja lulus seleksi administrasi. Tetapi masih ada serangkaian tahapan yang harus dilaluinya untuk bisa menjadi Hakim Agung.
ADVERTISEMENT
Seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2021/2022 ini dibuka pendaftarannya oleh KY pada 22 November hingga 10 Desember 2021. Belakangan, waktu pendaftaran diperpanjang hingga 22 Desember.
Seleksi administrasi dilakukan pada 13-23 Desember 2021 serta diumumkan pada 29 Desember 2021. Harun Al Rasyid, yang tercatat sebagai ASN Polri, lolos tahap ini. Ia memang dilantik menjadi ASN Polri pada 9 Desember 2021.
Setelah lulus administrasi, tahapan yang harus dilalui oleh Harun adalah Seleksi Uji Kelayakan oleh Komisi Yudisial. Pada tahapan ini, Harun harus menjalani seleksi kualitas, kepribadian, kesehatan, dan wawancara.
Seleksi kualitas digelar pada 10-12 Januari 2022. Seleksi kualitas ini dilakukan dalam rangka menilai dan mengukur tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon Hakim Agung. Instrumen penilaian yang digunakan untuk menggali keilmuan dan keahlian calon Hakim Agung pada seleksi kualitas.
ADVERTISEMENT
Seleksi tersebut meliputi karya tulis; penyelesaian kasus hukum dalam bentuk membuat putusan kasasi/peninjauan kembali/judicial review; penyelesaian kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; dan karya profesi. Hasil seleksi kualitas diumumkan pada 31 Januari 2022.
Bila lolos, maka tahapan selanjutnya adalah seleksi kepribadian. Seleksi ini dilakukan dalam rangka mengukur dan menilai kelayakan kesehatan dan kepribadian calon Hakim Agung. Seleksi kesehatan dan kepribadian terdiri dari: kesehatan dan kepribadian.
Seleksi tersebut akan dilakukan pada kurun waktu 1 sampai 11 Maret 2022. Adapun pengumumannya pada 20 April 2022.
Bila kembali lolos, tahapan selanjutnya adalah wawancara dilakukan oleh Tim Panel yang beranggotakan Komisi Yudisial, para pakar, dan negarawan.
Materinya adalah visi, misi, dan komitmen serta program jika terpilih sebagai Hakim Agung; pemahaman hukum acara dan teori hukum; pedoman kode etik dan perilaku; wawasan pengetahuan peradilan dan perkembangan hukum; dan klarifikasi LHKPN serta laporan masyarakat. Seleksi tersebut dilakukan pada 25 sampai 29 April 2022.
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
Dalam empat tahapan tersebut, seleksi dilakukan oleh Komisi Yudisial. Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas menilai Harun akan bisa melalui tahapan tersebut, melihat track recordnya selama bekerja di KPK. Namun dia mengkhawatirkan seleksi di DPR RI.
ADVERTISEMENT
"KY rasa-rasanya sudah cukup alasan untuk menerima meluluskan nama tersebut (Harun)," kata Busyro kepada wartawan, Jumat (31/12).
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Fit and Proper Test DPR

Nama-nama Calon Hakim Agung yang dinyatakan lulus seleksi uji kelayakan oleh Komisi Yudisial diajukan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 15 hari terhitung sejak berakhirnya seleksi uji kelayakan, untuk mendapatkan persetujuan.
Komisi Yudisial mengajukan nama-nama Calon Hakim Agung tunggal untuk menempati satu posisi yang dibuka lowongannya. Jika lowongan pekerjaannya ada 3, maka yang diajukan 3 orang. Tembusannya disampaikan ke Presiden. Setelahnya, jika lulus, baru dilantik.
Tahapan ini akan dilakukan pada 14 Mei 2022. Tanggal tersebut adalah waktu pengusulan para calon Hakim Agung untuk dites di DPR.
Tahapan ini yang menentukan kelulusan calon Hakim Agung. Seperti yang dinilai oleh Busyro, kerap fit and proper test ini yang mengganjal untuk maju sebagai Hakim Agung.
ADVERTISEMENT
"Pertanyaannya justru DPR, DPR ini kan kepentingan parpol, terutama parpol berkuasa kan kentara sekali. Jadi kita harapkan teman-teman di DPR pun menyadari hal inilah. Sehingga apa yang diputuskan oleh KY sesuai dengan pemotretan yang jernih terhadap kebutuhan MA," ucap Busyro.
Dia berharap jika nantinya Harun lolos ke tahap fit and proper test, DPR bisa objektif. Sebab, Harun memiliki kemampuan untuk menjadi Hakim Agung.
"Jadi rugi sekali kalau orang seperti Harun tidak terpilih. Yang rugi siapa? saya kira jika Saudara Harun tidak diterima ya jiwa besar akan realistis," kata dia.
"Tapi yang rugi adalah MA itu sendiri dan lembaga-lembaga yang terkait, pada akhirnya yang rugi masyarakat yang memerlukan Hakim Agung yang berintegritas dan mempengaruhi putusan-putusannya tidak seperti sekarang ini, diskon-diskon kepada kasus korupsi. Tahun lalu banyak sekali kan MA itu ya," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, sudah memberikan komentar terkait pencalonan Harun Al Rasyid. Dia menyebut setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses rekrutmen tersebut.
Dia menyebut Komisi III akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon hakim agung yang lulus dalam seleksi. Saat ini, proses seleksi masih berlangsung di Komisi Yudisial.
“Posisi kami ya menunggu saja siapa pun, termasuk Harun Al Rasyid tersebut, apakah akan termasuk orang yang lolos dalam proses seleksi di Komisi Yudisial dan dikirim ke DPR. Seandainya pun lolos sampai DPR, maka Komisi III juga akan melakukan proses fit and proper test,” jelasnya.
Dalam fit and proper test tersebut, Komisi III akan mendalami kekurangan dan kelebihan calon-calon terpilih untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan sebagai Hakim Agung.
ADVERTISEMENT
“Semua proses, baik di Komisi Yudisial atau DPR, pada dasarnya mengukur kapasitas, intelektualitas dan moralitas calon hakim tersebut. Saya tentu tentu bisa menjawab apa yang bersangkutan punya kelebihan atau tidak sampai prosesnya berjalan di Komisi III,” ungkapnya.
Terkait pelaksanaan fit and proper test, Wakil Ketua MPR itu menyatakan belum ada penjadwalan di Komisi III dan masih menunggu selesainya proses seleksi di KY. Apabila lulus dalam fit and proper test, maka calon tersebut akan dilantik sebagai Hakim Agung.