Jalani Sidang di PN Surabaya, Ahmad Dhani Kirim Pesan ke Karni Ilyas

12 Februari 2019 10:17 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kedua Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kedua Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka ujaran kebencian 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
Sebelum menjalani persidangan, Dhani meminta awak media untuk menyampaikan pesan nya pada Karni Ilyas, presenter salah satu acara di stasiun televisi swasta.
"Tolong sama Karni Ilyas bilang, jangan ditulis Ahmad Dhani dibui, karena Ahmad Dhani ditahan 30 hari, tidak menjalani vonis. Ingat, Ahmad Dhani tidak menjalani vonis. Karni jangan bilang divonis," ujar Dhani menyampaikan pesannya.
Ahmad Dhani. Foto: Munady Widjaja
"Saya enggak tahu kenapa saya ditahan 30 hari tanpa sebab," sambungnya.
Dhani yang mengenakan kemeja putih dan kopiah ini ditemani sejumlah kuasa hukum dan beberapa pendukungnya, termasuk dari FPI Surabaya.
Saat memasuki ruang sidang, sejumlah pendukunganya meneriakkan takbir dan #2019GantiPresiden sambil mengepalkan tangan.
Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur terkait kasus ujaran kebencian. Dalam video yang tersebar di media sosial, Dhani melontarkan ucapan 'idiot' kepada kelompok unsur massa yang demo menolak aksi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan.
ADVERTISEMENT