Jalani Sidang Etik pada 2 Mei, Ini Kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

25 April 2024 10:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron berbicara kepada wartawan terkait penyelenggaraan Hakordia 2023 dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron berbicara kepada wartawan terkait penyelenggaraan Hakordia 2023 dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons mengenai dirinya yang akan disidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) pada 2 Mei mendatang. Dia mengaku akan mengikuti dan menghormati proses tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ya, enggak apa-apa, ini kan bagian dari proses prosedural penegakan kode etik, kita hormati,” kata Ghufron saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Mengenai dugaan pelanggaran etik yang dikaitkan dengan kasus Kementerian Pertanian, Ghufron belum merespons banyak. Dia hanya mengatakan bahwa kasus etik yang menjerat namanya sudah tertera pada agenda sidang.
“Ya nanti kita anu, kan, temen-temen sudah tahu di agenda acaranya,” imbuh dia.
Sidang etik untuk Ghufron dibenarkan Anggota Dewas Albertina Ho. Dia juga membenarkan bahwa itu terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang terkait kasus Kementan.
"Akan mulai disidangkan tanggal 2 Mei," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (24/4).
Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kiri), Albertina Ho (tengah), Syamsudin Haris (kanan), dan Harjono (kiri) bersiap menghadiri pengucapan sumpah jabatan Ketua KPK oleh Nawawi Pomolango di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan. Artinya, Dewas KPK sudah mengantongi cukup bukti laporan etik Ghufron untuk naik ke persidangan etik.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui detail soal kasus etik yang diduga melibatkan Nurul Ghufron. Namun diduga terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Nurul Ghufron di Kementerian Pertanian.
Bersamaan dengan munculnya agenda sidang etik itu, Nurul Ghufron juga sedang melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia menuding Albertina Ho melanggar etik karena meminta data ke PPATK.
Bahkan, Nurul Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Namun belum diketahui soal isi gugatannya tersebut.
Terkait tudingan Ghufron mengenai data PPATK, Dewas KPK menyatakan bahwa permintaan itu sudah berdasarkan surat tugas. Dewas menegaskan tidak ada masalah dalam permintaan data tersebut.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai laporan yang dilayangkan Pimpinan KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho memalukan.
ADVERTISEMENT
"Hal tersebut memalukan karena Aho (Albertina Ho) sedang melaksanakan tugasnya mewakili Dewas untuk mengusut adanya dugaan pemerasan oleh Jaksa KPK sebesar Rp 3 miliar," kata Yudi.
Menurut Yudi, pelaporan itu justru kemudian dicurigai sebagai bentuk pengalihan isu yang dilakukan Nurul Ghufron.
"Jadi apa yang dipermasalahkan Nurul Gufron sehingga melaporkan Aho (Albertina Ho)? Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu terkait pemeriksaan terhadap Nurul Gufron oleh Dewas KPK terkait Kementerian Pertanian," kata dia.