Jalani Sidang Perdana, Pembunuh Ustaz Prawoto Tampak Linglung

24 Mei 2018 14:49 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigade Persis (Foto:  Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigade Persis (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Asep Maftuh, tersangka penganiayaan yang menyebabkan Komandan Brigade PP Persis Prawoto meninggal dunia, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (24/5). Dalam sidang tersebut, Asep didakwa dengan dua pasal sekaligus, yakni pembunuhan berencana dan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Asep yang diduga mengidap gangguan jiwa menghadiri sidang tanpa pendampingan kuasa hukum. Dengan menggunakan pakaian muslim, ia tampak tenang saat duduk di kursi pesakitan. Namun, ia terlihat kikuk saat jaksa membacakan dakwaan untuknya. Bahkan, jaksa harus membacakan dua kali dakwaan tersebut.
"Sudah dengar surat dakwaan? Jelas?," tanya ketua majelis hakim Wasdi Permana usai jaksa membacakan dakwaan.
Majelis Hakim kembali bertanya kepada Asep untuk meyakinkan. "Tapi mengerti?" tanya Wasdi.
Asep hanya menjawab pertanyaan majelsi hakim dengan bahasa tubuh. Ia hanya menggelengkan kepala saat hakim melontarkan pertanyaan. Karena dianggap belum paham, Majelis Hakim harus kembali mengulang pokok dakwaan kepada Asep.
"Jadi terdakwa melanggar pasal 340 melakukan pembunuhan dengan menggunakan sebatang besi ke kepala korban R Prawoto dengan hukuman sembilan tahun. Jelas, ya. Soal benar atau tidaknya nanti," kata Wasdi.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Ustaz Prawoto. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi kasus pembunuhan Ustaz Prawoto. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
Pada sidang tersebut, jaksa membacakan dua pokok dakwaan. Asep didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
ADVERTISEMENT
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bandung, Dina B.A. Situmorang. Dalam pokok dakwaannya, jaksa menyebutkan perbuatan tersebut direncanakan Asep. Hal tersebut terindikasi dari pipa yang telah disiapkan Asep untuk menghajar korban.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menyiapkan satu batang pipa besi ukuran sekitar 120 sentimeter," kata dia.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Blok Sawah, Cigondewah, Kota Bandung, tak jauh dari tempat tinggal mereka, pada 1 Februari 2018.
Asep si pembunuh Prawoto (Foto: Dok. Kapolrestabes Kota Bandung)
zoom-in-whitePerbesar
Asep si pembunuh Prawoto (Foto: Dok. Kapolrestabes Kota Bandung)