Jalani Sidang Pertama, Selebgram Angela Lee Terancam 20 Tahun Penjara

24 Juli 2018 16:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Angela Lee	 (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Angela Lee (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Artis sekaligus selebgram Angela Charlie atau populer dengan nama Angela Lee bersama suaminya David Hardian Sugito menjalani sidang pertama kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (24/7). Agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Surachman.
ADVERTISEMENT
Datang sekitar 13.00 WIB, Angela Lee yang selama ini ditahan di Lapas Perempuan Wirogunan tampak mengenakan baju berwarna putih dengan rompi tahanan berwarna pink. Angela terlihat mengenakan kain pasmina berwarna putih dan sneaker warna biru dipadu celana panjang.
Sementara itu, sang suami David Hardian yang selama ini ditahan di Lapas Cebongan Sleman datang mengenakan kemeja biru dongker dengan rompi oranye. Berbeda dengan Angela Lee, David justru hanya mengenakan sandal jepit saat persidangan.
Selama persidangan yang berlangsung sekitar satu jam, kedua terdakwa tersebut tampak tegar. Meski sesekali Angela Lee menutup wajah dengan kedua telapak tangan, kedua terdakwa sempat terlihat bergandengan tangan saat persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Susanto Wibowo menjelaskan keduanya didakwa pasal komulatif dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.
ADVERTISEMENT
"Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP," jelasnya.
Selebgram Angela Lee (Foto: Instagram @angelalee87)
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Angela Lee (Foto: Instagram @angelalee87)
Dian mengatakan, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ada dua tindak pidana dalam kasus tersebut yaitu penipuan dan penggelapan serta yang kedua yaitu pencucian uang.
Pasal 372 dan 378 KUHP mengatur soal penipuan serta penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sedangkan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 menjerat orang yang mengaburkan uang hasil kejahatan dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Suasana Sidang Angela Lee (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Sidang Angela Lee (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
"Dakwaan pencucian uang untuk materi pokok biar diikuti persidangan, ini belum bisa karena masih dakwaan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kuasa hukum Angela Lee, Wahyu Rudi Indarto menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Kedua terdakwa juga akan mengikuti persidangan dengan baik.
"Sidang tunda Selasa pekan depan. Tadi kami sepakat tidak mengajukkan eksepsi. Sehingga persidangan berikutnya pembuktian dari JPU. Kedua terdakwa pada prinsipnya mengikuti proses persidangan dengan baik," jelas Rudi.
"Ada beberapa saksi yang dipersiapkan tapi tentunya pembuktian pertama penuntut umum dan besok saksi dari jaksa penuntut umum empat orang di antaranya juga pelapor," sambung Rudi.
Suasana Sidang Angela Lee (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Sidang Angela Lee (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Angela Lee bersama suaminya ditahan sejak Februari 2018 karena diduga terlibat dalam kasus penipuan bisnis tas impor senilai Rp 12 miliar. Keduanya juga diduga coba menyamarkan aliran uang orang yang mereka tipu.
Bisnis yang dimulai sejak Februari 2017 ternyata macet pada Mei 2017. Angela Lee diketahui bertindak tidak jujur dengan mitra bisnisnya yang menjadi korban. Uang yang diberikan korban untuk investasi justru dipergunakannya untuk membayar utang serta membeli mobil mewah.
ADVERTISEMENT