news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jalani Sidang Vonis, Dokter Bimanesh Sutarjo Berharap Bebas

16 Juli 2018 10:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
dr. Bimanesh Sutarjo di Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
dr. Bimanesh Sutarjo di Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa menghalangi penyidikan korupsi e-KTP untuk Setya Novanto, dokter Bimanesh Sutarjo, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Senin (16/7).
ADVERTISEMENT
Ia menyatakan akan menerima apa pun putusan hakim kepadanya. Kendati demikian, ia berharap mendapatkan hukuman yang ringan bahkan berharap dapat dibebaskan dari semua tuntutan.
"Ya akan menerima (putusan). Harapannya dapat bebas," kata Bimanesh di sebelum sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7).
Bimanesh sebelumnya dituntut 6 tahun penjara. Dokter spesialis penyakit dalam RS Medika Permata Hijau itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Penuntut umum KPK menilai Bimanesh bersama-sama dengan Fredrich Yunadi telah menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto yang kala itu masih menjadi tersangka kasus e-KTP.
Bimanesh dianggap terbukti melakukan manipulasi data medis Setya Novanto dari riwayat penyakit hipertensi menjadi kecelakaan. Saat menjadi buronan KPK, Setya Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau dan langsung dilarikan ke RS Medika.
ADVERTISEMENT
Belakangan, jaksa menduga riwayat kecelakaan yang dialami Setya Novanto tersebut hanyalah rekayasa belaka. Hal itu dilakukan Fredrich agar mantan kliennya bisa menghindari panggilan KPK.
Perbuatan Bimanesh dianggap melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.