Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jalankan Perintah Kapolri, Kapolda Jateng Akan Pecat 5 Polisi Penerima Suap
19 Maret 2023 18:26 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada 9 Maret 2022 mengatakan kelima oknum itu telah menjalani sidang etik. Hasil sidang menjatuhkan sanksi demosi 2 tahun kepada Kompol AR, Kompol KN, AKP CS. Sementara Bripka Z, dan Brigadir EW dipatsuskan selama 21 hari dan 30 hari.
Namun keputusan itu, kata Iqbal berupa rekomendasi. Ia menjelaskan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi itu.
Menurut Iqbal, Luthfi akan memecat kelima oknum tersebut. Keputusan pemecatan akan disampaikan besok, Senin (20/3).
"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Senin (20/3) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias pecat) terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," jelas Iqbal dalam keterangannya, Minggu (19/3).
ADVERTISEMENT
Selain PTDH, Polda Jateng juga memproses pidana kelima oknum tersebut. Iqbal mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan di Ditreskrimum Polda Jateng.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
"Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.
Ditambahkan Iqbal, proses penyidikan terhadap kelima pelaku berjalan secara proporsional, namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
ADVERTISEMENT
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya
"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai Pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," jelasnya Iqbal.
Iqbal menjamin kasus suap rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 itu akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.
"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel). Siapa pun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,” kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
“Kejadian OTT Kemaren adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan refleksi kita untuk lebih memperketat pelaksanaan dan sosialisasi rekrutmen di Polda Jateng berikutnya,” pungkasnya.
Perintah Kapolri
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kelima oknum itu dihukum tegas, yakni dipecat dan diproses secara pidana. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada oknum lainnya.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3).
Dengan begitu diharapkan dapat mengubah stigma negatif masyarakat terhadap penerimaan calon anggota Polri.
"Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini. Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu," katanya.
ADVERTISEMENT
Live Update