Jalur Puncak Bogor hingga Cianjur Mulai Berlakukan Ganjil Genap 24 Jam
·waktu baca 2 menit

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur mulai memberlakukan sistem ganjil genap di ruas jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (24/12) hari ini selama 24 jam.
Kebijakan penerapan pengetatan kendaraan itu akan diberlakukan hingga 10 hari ke depan atau sampai 2 Januari 2022.
"Hari ini (Jumat) penerapan ganjil genap mulai diberlakukan di sepanjang ruas jalur Puncak. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di kawasan Puncak yang diprediksi akan melonjak selama momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom, kepada wartawan, Jumat (24/12).
Anom menyebutkan, penerapan ganjil genap akan dilakukan di dua titik, yaitu seputaran Tugu Lampu Gentur Pos TMC dan tapal batas Cianjur-Bogor dan akan diterangkan setiap hari.
"Pengalihan kendaraan dilakukan dengan melibatkan petugas gabungan dari unsur Polri, Satpol PP dan petugas Dinas Perhubungan.
Kendaraan yang hendak menuju Bogor dari arah Cianjur dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan via Sukabumi," jelasnya.
Kendati demikian, ada pengecualian bagi kendaraan tertentu, seperti ambulans, armada pemadam kebakaran, angkutan logistik dan sembako, serta kendaraan dinas TNI dan Polri.
"Termasuk kendaraan warga lokal dengan dibuktikan identitas KTP setempat," ucap Anom.
Selain sistem ganjil genap, jajarannya juga menerjunkan sedikitnya 116 personel yang disebar di sepanjang jalur Puncak yang dibekali dengan scan barcode untuk pengecekan PeduliLindungi bagi pengendara dan pengguna jalan.
"Kalau untuk pemeriksaan mobilitas (tamu) di hotel, sesuai arahan pak kapolres itu melibatkan satuan fungsi dari jajaran polsek-polsek," kata dia.
