Jalur Terlarang untuk Motor di Jakarta Semakin Panjang

11 Agustus 2017 14:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografis Kawasan Larangan Sepeda Motor (Foto: Andina D. Utari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Kawasan Larangan Sepeda Motor (Foto: Andina D. Utari/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jurus baru untuk mengurai kemacetan di Jakarta akan segera terbit pada September 2017. Saat ini sedang digelar pembahasan penambahan daftar ruas jalan untuk jalur larangan sepeda motor dan pembatasan lalu lintas mobil ganjil genap yang telah diterapkan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ganjil genap pertama kali diterapkan pada 30 Agustus 2016. Adapun yang menjadi wilayah penerapan adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman mengarah ke Bundaran HI, Jalan Jenderal Sudirman sekitaran Senayan JCC, dan Jalan Gatot Subroto. Selanjutnya, Jalan Rasuna Said akan menjadi ruas jalan baru untuk kebijakan ganjil genap ini.
Pemprov DKI Jakarta memulai program jalanan bebas motor lewat pelarangan di sepanjang Jalan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia. Cakupan kebijakan ini juga akan diperpanjang sampai ke Senayan.
Sebagai konsekuensi pembatasan sepeda motor dan mobil, Pemprov akan menyediakan fasilitas berupa penambahan tempat parkir dan armada Bus Transjakarta. Jalur Transjakarta koridor 1 akan mendapat penambahan armada sebanyak 60 unit.
ADVERTISEMENT
Jadi, mulai siapkan diri Anda dengan peraturan lalu lintas terbaru ini.
Infografis Kawasan Larangan Sepeda Motor (Foto: Andina D. Utari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Kawasan Larangan Sepeda Motor (Foto: Andina D. Utari/kumparan)