Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jam Kerja PNS Berubah saat Puasa, Menpan RB Jamin Kinerja Stabil
15 Mei 2018 17:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Asman Abnur menjamin kinerja PNS tidak akan berkurang selama puasa , meski mendapatkan pengurangan jam kerja .
ADVERTISEMENT
"Harusnya puasa tetap (sama kualitasnya) ya. Apalagi yang udah biasa puasa Senin, Kamis. Kan ada yang suka puasa Senin, Kamis, ini kinerjanya biasanya tetap saja," kata Asman di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/5).
Asman menjelaskan, sebenarnya tak ada istilah pengurangan jam kerja. Istilah yang digunakan adalah pergeseran waktu kerja.
"Kalau puasa kan secara rutin kan ada perubahan jadwal kerja, jamnya enggak. Tadinya masuk pukul 07.30 WIB jadi 08.00 WIB, waktunya tetap enggak kurang. Pergeseran jam kerja, jam masuk dan pulang," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait THR untuk PNS di Hari Raya Idul Fitri, Asman masih belum dapat menjelaskannya. Sebab hingga saat ini peraturan pemerintah (PP) belum dikeluarkan.
Pengaturan jam kerja PNS selama puasa diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenpan RB. Dalam edaran tersebut, PNS di instansi dengan 6 hari kerja, pulang maksimal pukul 14.30 WIB. Sementara PNS di instansi dengan 5 hari kerja jam, pulang maksimalnya pukul 15.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Asman dalam surat edarannya mengatakan jumlah jam kerja instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu atau 6,5 jam per hari.
Jumlah jam kerja itu lebih sedikit dibandingkan jam kerja di luar Ramadhan yang rata-rata 37,5 jam atau 7,5 jam per hari.