Jam Kerja PNS Lebih Pendek Selama Ramadhan

Lagi-lagi PNS mendapat keistimewaan. Tak cuma mendapat jatah cuti bersama Lebaran selama 7 hari yang tidak memotong cuti tahunan, PNS juga mendapat potongan jam kerja selama Ramadhan.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara, TNI Polri, selama bulan Ramadhan. Surat Edaran dengan nomor B335/M.KT.02/2018 itu ditandatangani MenpanRB Asman Abnur.
Penyesuaian in dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah PNS khususnya yang beragama Islam di bulan Ramadhan.
Berikut penyesuaian jam kerja PNS selama bulan suci Ramadhan:
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja (Senin-Jumat)
- Senin hingga Kamis Pukul 08.00-15.00 WIB
Waktu istirahat 12.00-12.30 WIB
- Jumat 08.00-15.30 WIB
Waktu istirahat 11.30-12.30 WIB

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja
Senin-Kamis Pukul 08.00-14.00
- Waktu istirahat 12.00 - 12.30 WIB
Jumat 08.00-14.30 WIB
Waktu istirahat 11.30-12.30 WIB
Asman dalam surat edarannya mengatakan jumlah jam kerja instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu atau 6,5 jam per hari.
Jumlah jam kerja itu lebih sedikit dibandingkan jam kerja di luar Ramadhan yang rata-rata 37,5 jam atau 7,5 jam per hari.

