Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Lagi-lagi PNS mendapat keistimewaan. Tak cuma mendapat jatah cuti bersama Lebaran selama 7 hari yang tidak memotong cuti tahunan, PNS juga mendapat potongan jam kerja selama Ramadhan .
ADVERTISEMENT
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB ) mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara, TNI Polri, selama bulan Ramadhan. Surat Edaran dengan nomor B335/M.KT.02/2018 itu ditandatangani MenpanRB Asman Abnur.
Penyesuaian in dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah PNS khususnya yang beragama Islam di bulan Ramadhan.
Berikut penyesuaian jam kerja PNS selama bulan suci Ramadhan:
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja (Senin-Jumat)
- Senin hingga Kamis Pukul 08.00-15.00 WIB
Waktu istirahat 12.00-12.30 WIB
- Jumat 08.00-15.30 WIB
Waktu istirahat 11.30-12.30 WIB
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja
Senin-Kamis Pukul 08.00-14.00
ADVERTISEMENT
- Waktu istirahat 12.00 - 12.30 WIB
Jumat 08.00-14.30 WIB
Waktu istirahat 11.30-12.30 WIB
Asman dalam surat edarannya mengatakan jumlah jam kerja instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu atau 6,5 jam per hari.
Jumlah jam kerja itu lebih sedikit dibandingkan jam kerja di luar Ramadhan yang rata-rata 37,5 jam atau 7,5 jam per hari.