Jam Operasional Mal Diperpanjang hingga 20.00 WIB saat PSBB Ketat Kedua DKI

25 Januari 2021 10:56 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mal Central Park, Jakarta Barat. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mal Central Park, Jakarta Barat. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB ketat DKI hingga 8 Februari. Namun ada pelonggaran pada jam operasional mal di perpanjangan ini.
ADVERTISEMENT
Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB, Anies memperpanjang jam operasional mal hingga pukul 20.00 WIB
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," dikutip dari Kepgub Nomor 51 Tahun 2021, Senin (25/1).
Jika melihat Kepgub Anies Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan PSBB ketat pada 11 Januari hingga 25 Januari, diatur pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka hingga pukul 19.00 WIB.
Sementara itu aturan lainnya seperti work from home masih sama, yakni dengan porsi WFH 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Begitu juga dengan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.
ADVERTISEMENT
Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan juga masih dihentikan. Sedangkan tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.