PSBB Ketat Kedua, Jam Operasional Restoran di DKI Diperpanjang Hingga 20.00 WIB

25 Januari 2021 10:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Restoran. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Restoran. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada perpanjangan PSBB ketat DKI kedua yang akan berlangsung hingga 8 Februari, ada beberapa aturan yang berbeda. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang waktu operasional restoran hingga mal selama 14 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Jika pada 11 Januari hingga 24 Januari operasional restoran dibatasi hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB, kini diperpanjang sampai pukul 20.00 WIB.
Aturan ini tertuang dalam lampiran Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.
" Kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima,/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara. Makan/minum di tempat sebesar 25%. Dine in sampai pukul 20.00 WIB," dikutip Kepgub Anies Nomor 51 Tahun 2021, Senin (25/1).
Sementara itu untuk kapasitas pengunjung untuk layanan dine in tetap dibatasi maksimal 25 persen. Untuk layanan take away atau delivery service, Anies mengizinkan operasional berjalan sesuai dengan jam operasional restoran.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan sebelumnya yang diatur dalam SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), untuk operasional rumah makan, restoran, bar, dan kafe dibatasi jam operasional dari pukul 06.00 WIB hanya sampai 19.00 WIB.