Jambret di Sleman Kuras Rekening Korban: Coba-coba Tanggal Lahir untuk PIN ATM

19 September 2024 20:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menggunakan mesin ATM Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menggunakan mesin ATM Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang jambret di Kabupaten Sleman berinisial PK (26 tahun) menguras rekening milik korbannya dengan menggunakan tanggal lahir korban sebagai PIN ATM.
ADVERTISEMENT
"Pelaku sudah tiga kali (melakukan aksi jambret) di TKP berbeda. Dia hanya mengintai korbannya perempuan. Menurut pemahamannya, perempuan akan sulit melakukan perlawanan. Aksi dilakukan sekitar jam 12 dini hari sampai subuh," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, di kantornya, Kamis (19/9).
Tiga aksi jambret ini terjadi pada bulan September.
Untuk kasus pengurasan ATM korban, terjadi di Selokan Mataram, Kapanewon Mlati, pada 8 September pukul 03.00 WIB. Korbannya adalah seorang perempuan berusia 18 tahun.
"Modus yang dilakukan adalah mendekati korban yang sedang menaiki sepeda motor. Korban diikuti, dan apabila berada di tempat sepi, pelaku memepet calon korban lalu menarik tas," katanya.
Tas ditarik dari korban hingga copot, dan pelaku kabur. Setelah merasa di tempat aman, pelaku baru membuka isi tas.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mengambil ponsel dan dompet (dari isi tas)," katanya.
Ilustrasi ATM Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dari dompet korban, ditemukan pula sejumlah kartu ATM serta KTP. Pelaku kemudian mencoba mengakses ATM korban dengan memasukkan tanggal lahir sebagai PIN.
"Si pelaku pintar, itu menjadi dasar dia menguras isi ATM yang diambil. Di Godean, pelaku berhenti di mesin ATM lalu mencoba memasukkan kartu ATM yang dia dapat," katanya.
Salah satu ATM dicoba dengan PIN tanggal lahir, bulan lahir, dan dua angka terakhir tahun lahir. Ternyata, upaya itu berhasil.
"Saat itu saldo sebesar Rp 1,4 juta dikuras. Kebetulan yang terisi hanya satu ATM saja," bebernya.
Uang tunai Rp 70 ribu di dompet korban juga disikat. Kini dia pun terancam Pasal 365 dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
ADVERTISEMENT