Jambret yang Sudah 12 Kali Beraksi di Jakpus Ditangkap Polisi

27 Mei 2024 14:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pencabulan dan jambret di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pencabulan dan jambret di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Unit Reskrim Polsek Menteng menangkap seorang spesialis jambret ponsel bernama Roni Febri (30). Febri tercatat sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di sejumlah wilayah di Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando, mengatakan pengungkapan itu bermula ketika polisi menerima laporan dari seorang korban yang mengaku jadi korban jambret di depan Hotel Pullman pada tanggal 28 April 2024. Polisi pun melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Inisial RF alias Buyung dia adalah pelaku jambretnya," kata dia saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada tanggal 16 Mei 2024 ketika sedang beraksi. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Gambir dan Menteng. Roni mengaku uang yang dihasilkan dari menjambret digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Jadi hasil penyelidikan ternyata ada 12 TKP, sembilan di wilayah Menteng dan tiga di Gambir," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Tak hanya menangkap Roni, polisi juga berhasil menangkap empat pelaku lain yakni Muhamad Ihsan Amrullah (31), Imam Santoso (31), dan Dedi Jansah (34). Lalu, polisi juga masih memburu seorang penadah berinisial A yang telah ditetapkan sebagai DPO.
"Jadi DPO," ujar dia.
Selain itu, polisi juga masih mendalami ada atau tidaknya jaringan pelaku jambret di Jakarta Pusat. Adapun dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hasil menjambret hingga sepeda motor yang dipakai pelaku ketika beraksi.
"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP (dengan ancaman) selama 5 tahun, penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP," kata dia.