Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jamdatun Rapat di DPR: Ungkap Selamatkan Uang Negara Rp 26 T & 107 Ribu Kg Emas
6 Mei 2025 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Narendra Jatna menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
ADVERTISEMENT
Narendra mengatakan selama periode Januari 2024 hingga April 2025, pihaknya telah menyelamatkan negara mengeluarkan uang hingga Rp 26 triliun.
Menurut dia, penyelamatan uang negara itu bukan seperti pada Jaksa bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang dapat menyita uang dalam bentuk tunai.
Narendra menjelaskan, Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) berfokus pada pencegahan negara mengeluarkan uang karena ada suatu gugatan atau tindakan hukum lainnya dalam hal hukum perdata.
”Jumlah total pendapatan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha negara per 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan tinggi adalah sebagai berikut: untuk Rupiah sejumlah 26.525.713.019.377,” ujar Narendra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).
“Ini dalam konteks bukan uang di pihak kami tapi kami berhasil mencegah negara mengeluarkan uang selanjutnya,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain dari jumlah uang yang berhasil diselamatkan, Narendra juga mengatakan, ada aset bergerak yang berhasil diselamatkan.
“Termasuk juga yang aset bergerak yang dalam hal ini adalah 107.441 kg emas batangan Antam,” ungkapnya.
Dalam penjelasannya, Narendra menjelaskan mengenai maksud penyelamatan uang negara dan jumlahnya yang fantastis tersebut.
"Misalnya ada pihak yang menggugat negara sebesar Rp 1 triliun, kita berhasil gugatan itu tidak terpenuhi, karena kita mewakili. Maka secara teknis Kejaksaan berhasil menyelamatkan negara yang seharusnya keluar uang Rp 1 triliun menjadi tidak keluar, karena gugatannya berhasil kami gagalkan," papar dia.
"Jumlahnya itu dahsyat karena memang itu berdasarkan gugatan yang disampaikan, karena gugatannya tidak dapat dikabulkan di persidangan, itu yang kami kumpulkan, istilah teknis kami itu namanya penyelamatan keuangan negara. Jadi seharusnya negara keluar uang untuk itu, namun kami berhasil selamatkan. Sehingga uang yang tadinya keluar, tidak jadi keluar," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Begitu pula mengenai adanya penyelamatan 107 ribu kg emas Antam.
"Jadi negara digugat untuk mengembalikan sejumlah itu. Pidsus digugat untuk mengembalikan sejumlah itu. Karena kami berhasil membatalkan gugatan itu, maka penyelamatan itu sejumlah apa yang digugat," ujar Narendra.