Jamdatun soal Tugas Selamatkan Uang Negara: Kami Ibarat Dokter Ngasih Resep Obat

6 Mei 2025 13:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR. Dalam rapat tersebut, Narendra Jatna menjelaskan mengenai bidang Datun dalam kaitannya dengan penyelamatan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Bidang Datun Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan pendampingan kepada lembaga-badan negara, lembaga-instansi pemerintah, hingga BUMN-BUMD dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset kekayaan negara.
Narendra Jatna mengibaratkan bidang Datun Kejaksaan seperti dokter yang memberikan resep. Bila resep itu ditebus menjadi obat lalu diminum sesuai aturan, maka hasilnya diyakini akan bagus.
"Jadi secara umum kami ini Datun ini persis seperti kayak dokter ngasih resep obat. Resep obat kalau dibeli bagus, diminumnya betul lebih bagus lagi. Kan kami tidak bisa menjamin resep obat ini dibeli atau dimakannya betul. Jadi kalau pakai label tadi, kita ini ada disclaimer, jadi sepanjang obatnya dibeli dan dimakannya betul sesuai dengan saran," ujar Narendra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Menurut dia, secara teknis tugas Datun adalah mengecek sejauh mana kepatuhan yang harus dilakukan serta melakukan mitigasi risiko.
ADVERTISEMENT
"Persis kayak resep. Selain mesti dibeli, dimakannya juga sesuai dengan anjuran yang disampaikan tersebut," ucapnya.
"Tapi kalau ternyata jangankan diminum dengan betul, dibeli juga tidak, itu bukan lagi tanggung jawab dari dokter yang memberikan resep dari obatnya," sambung dia.
Menurutnya, dengan adanya peringatan awal oleh Kejaksaan di awal, instansi bisa lebih hati-hati dalam mengambil sebuah keputusan karena khawatir akan berhadapan dengan persoalan hukum.
“Bahwa Datun sedikit banyak kita mencegah terjadinya moral hazard. Saya memahami di wilayah untuk melakukan keputusan ataupun kebijakan,” ujarnya.
“Oleh karena itu kami melakukan tadi, pendampingan hukum untuk pembangunan bisa berjalan,” imbuhnya.