Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jamin Petani Sejahtera, Pemerintah Akan Perketat Impor Singkong
19 Juni 2017 20:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Pertanian bersama Kementerian Perdagangan saat ini tengah menyusun regulasi terkait tata niaga impor singkong. Cara ini dilakukan untuk memperketat impor singkong sekaligus melindungi petani lokal dari kerugian.
ADVERTISEMENT
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan tata niaga impor singkong akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Menurut Amran, kedua regulasi tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat.
"Ini yang kita atur regulasinya (impor singkong), sebentar lagi selesai," ungkap Amran saat temu media di Kantor Kementerian Pertanian, kawasan Ragunan, Jakarta, Senin (19/6).
Dengan adanya dua regulasi ini diharapkan bisa menjaga kestabilan harga singkong lokal di pasaran. Selain itu, mekanisme importasi singkong yang selama ini dibebaskan oleh pemerintah justru akan lebih diperketat.
"Intinya bagaimana kita lindungi petani, bagaimana petani kita menikmati sejahtera dan terlindungi," jelas Amran.
ADVERTISEMENT
Pengaturan tata niaga impor singkong dibuat karena anjloknya harga jual singkong lokal di tingkat petani. Singkong lokal yang diproduksi petani hanya dihargai Rp 400 per kg.
Sekadar gambaran, nantinya pemerintah akan melakukan verifikasi ulang terhadap para importir singkong. Di dalam regulasi tersebut juga ada komitmen dan kewajiban bagi para importir untuk menyerap singkong lokal. Amran juga mengusulkan adanya beban tambahan berupa bea masuk untuk komoditas singkong impor.
"Nanti saya diskusi dengan Pak Mendag," imbuhnya.