Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jampidum: Batas Waktu Ahok di Mako Brimob Tergantung Pihak LP Cipinang
21 Juni 2017 23:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, buka suara terkait pemindahan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Rutan Mako Brimob, Depok, ke LP Cipinang, Jakarta Timur. Noor menjelaskan batas waktu Ahok di Rutan Mako Brimob, tergantung dari pihak LP Cipinang.
ADVERTISEMENT
"Domainnya (batas waktu Ahok di Rutan Mako Brimob) ada di lapas. Tentu dia nanti menjalani hukuman 2 tahun itu, tetapi kan LP Cipinang apakah mau tetep di sana (Rutan Mako Brimob) tergantung LP Cipinang kan," ujar Noor, saat di konfirmasi kumparan (kumparan.com), Rabu (21/6).
Alasan Ahok belum bisa dipindahkan ke LP Cipinang, menurut Noor karena permasalahan keamanan di LP Cipinang. "Keamanan-keamanan yang diperkirakan akan rawan maka itu akhirnya diputuskan oleh LP Cipinang ditempatkan di Rutan Mako Brimob dalam menjalani pidananya," imbuh Noor.
Disinggung mengenai keamanan yang dimasuk seperti apa, Noor menyerahkan semuanya kepada pihak LP Cipinang. Karena menurutnya, tugas jaksa hanya sebagai eksekutor.
"Tanyakan (keamanan) ke sana ke LP. Suratnya kan dari LP Cipinang. Jaksa itu eksekutor," terang Noor.
ADVERTISEMENT
Sejatinya Ahok dipindahkan dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok pada Rabu (21/6). Eksekusi pemindahan ke LP Cipinang telah di lakukan pada pukul 16.00 WIB, namun karena alasan keamanan LP Cipinang menunda pemindahan Ahok dengan memberikan surat pemberitahuan ke pihak Rutan Mako Brimob.