Jampidum Janji Pengembalian Aset Ganti Rugi Korban DNA Pro Dimulai Besok

17 Maret 2025 14:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana. Foto: Kejati Jawa Timur
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana. Foto: Kejati Jawa Timur
ADVERTISEMENT
Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, berjanji akan langsung memerintahkan Kejaksaan Negeri Bandung untuk segera mengeksekusi aset pengembalian ganti rugi kepada korban investasi bodong DNA Pro.
ADVERTISEMENT
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri rapat dengar pendapat (RPD) di Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (17/3). Rapat ini tindak lanjut pertemuan Komisi III DPR dengan korban pada Selasa pekan lalu.
“Yang pada intinya bahwa pengembalian kerugian kepada para korban DNA Pro dan barang bukti uang hasil lelang sejumlah Rp 146.142.000.000 dan kemudian juga ada US Dolar sebesar 66.592 dan Singapura Dolar sebesar 200.000 akan dikembalikan tidak menunggu keseluruhan aset dijual,” ujarnya.
Ia pun menyebut bahwa dia sudah menghubungi langsung Kejari Bandung untuk menindaklanjuti permintaan para korban.
“Tadi pagi saya kontak lagi Kejari Bandung, sudah melakukan pertemuan intensif teman-teman para korban, dan kami pun menerima laporan tertulis kemarin pak, hari minggu yang lalu kami terima,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Insyaallah mungkin Pak kalau memang begitu, segera kami akan terbitkan tertulis kepada Bandung, karena memang sudah clear and clean hasil antara hasil RDPU di Komisi III dengan teman-teman para korban,” sambungnya.
Pernyataan Asep ini pun disambut tepuk tangan oleh para korban. Anggota hingga pimpinan Komisi III ikut senang mendengarnya.
Lalu, perwakilan korban menuntut agar eksekusi aset ganti rugi selesai dilaksanakan sebelum Lebaran Idul Fitri tahun ini.
“Insyaallah sesegera mungkin,” jawab Asep.
Kini, janji Asep sudah direkam resmi di Komisi III DPR RI. Kesimpulan rapat menyebutkan bahwa eksekusi pengembalian aset ganti rugi akan langsung dimulai besok.
“Komisi III DPR RI mengapresiasi Jampidum Kejaksaan Agung RI yang menginstruksikan Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan pengembalian kerugian kepada para korban DNA PRO tanggal 18 Maret 2025 dari barang bukti uang dan hasil lelang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 729/Pid.Sus/2022/PN Bdg, Jo. No. 730/Pid.Sus/2022/PN Bdg Jo. No. 731/Pid.Sus/PN Bdg, Jo. No. 732/Pid.Sus/2022/PN Bdg tertanggal 31 Januari 2023 dengan mengembalikan kerugian kepada para korban DNA PRO melalui asosiasi, yaitu Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama, berdasarkan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi kesimpulan poin ke-2 rapat tersebut.
ADVERTISEMENT