Jampidum Jelaskan soal Isu Selingkuh Putri dan Yosua: Bumbu dari Poligraf

19 Januari 2023 12:49 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana menjelaskan soal kemunculan isu perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam surat tuntutan. Isu tersebut muncul dalam tuntutan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo, meski tak termuat dalam tuntutan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
ADVERTISEMENT
"Selingkuh gitu ya, saya juga ketika dengar itu saya panggil jaksanya, dari mana kau dapat itu? 'ini dari ahli poligraf Pak', jadi kami tidak mendakwakan perselingkuhan, kami mendakwakan pembunuhan berencana, namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan, jaksa boleh memasukkan dalam salah satu alinea tuntutannya, enggak apa-apa," kata Fadil dalam konferensi pers, Jumat (19/1).
Meski masuk dalam tuntutan, Fadil menegaskan bukan kewajiban jaksa membuktikan soal perselingkuhan. Sebab pasal yang dituntutkan jelas, yakni soal pembunuhan berencana. Itu yang dibuktikan jaksa di depan majelis hakim.
"Bukan kami mendakwa selingkuh, kami tetap mendakwa PC (Putri Candrawathi) itu pembunuhan berencana, ada bumbu-bumbu dari poligraf, itu ya namanya keterangan ahli kami hargai. Tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan, sejak awal saya bilang apa motifnya Pak, bagi saya enggak perlu motif, yang penting unsur terpenuhi, karena bicara motif itu dalam, hanya dalam pikiran, hanya dia dan Tuhan yang tahu motifnya," ucap Fadil.
ADVERTISEMENT
"Tapi fakta yang dihadiri jaksa bukan masalah perselingkuhan, masalah pembunuhan berencana. Tapi ada poligraf bicara gitu kita hargai pembicara poligraf itu. Fakta persidangan harus dicatat lah," pungkasnya.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam persidangan Kuat dan Ricky, disinggung oleh jaksa soal motif perselingkuhan antara Yosua dengan Putri. Jaksa menyebut tak ada pelecehan seksual yang terjadi terhadap Putri di Magelang. Yang ada, kata jaksa, adalah perselingkuhan.
Hal tersebut sebagaimana dalam kesimpulan jaksa berdasarkan fakta persidangan.
"Sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa, Senin (16/1).
Kesimpulan tersebut berdasarkan keterangan ahli dan keterangan sejumlah saksi. Setidaknya, ada tujuh hal yang menjadi alasan jaksa menyimpulkan demikian. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Saat ini, perjalanan sidang Sambo dkk mendekati akhir. Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana sudah dituntut. Berikut besaran tuntutan untuk mereka: