Jampidum: Kami Tepis Restorative Justice Jadi Tempat Hengki Pengky Kasus

14 Juni 2023 15:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menepis anggapan Restorative Justice (RJ) kerap menjadi lahan 'Hengky Pengky'. Menurutnya, restorative justice justru mendapat respons yang baik dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
'Hengky Pengky' merupakan istilah yang merujuk pada perilaku persekongkolan jahat satu dengan yang lain. Biasanya berhubungan dengan suap menyuap hingga pemerasan.
"Respons positif masyarakat terlihat. Kami ukur minta laporan Kajati, agar Kajari monitor perkara. Tentang ada pendapat RJ tempat 'hengki pengky' kami tepis. Karena sampai saat ini belum ada protes masyarakat. Itu menunjukkan respons positif," kata Fadil dalam rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6).
"Sampai Juni kemarin, sudah menyentuh 2929 perkara [restorative justice] yang tidak lepas dari kontrol Jampidum. Kita jamin RJ sesuai Perja. Dan tidak dapat reaksi cela atau praperadilan," imbuh dia.
Fadil menjelaskan, restorative justice tengah menjadi program prioritas Jaksa Agung. Menurutnya, restorative justice justru bisa membawa keadilan bagi pihak pelaku maupun korban dalam sebuah kasus.
ADVERTISEMENT
Fadil memastikan pelaksanaan restorative justice pun tak sembarangan. Sebab hingga saat ini, pelaksanaan restorative justice di daerah masih dipimpin langsung oleh Jampidum.
"Beliau ingin hadirkan, sering sampaikan, kita harus beri keadilan substantif. Satu-satunya keadilan yang bisa dirasakan masyarakat. Sesuai Perja Nomor 12 Tahun 2020 perkara yang kami selesaikan ancaman 5 tahun ke bawah. Dengan RJ kita kembalikan keseimbangan masyarakat," jelasnya.
"Ketika suatu perkara dibawa keadilan, belum tentu bawa keadilan karena pasti ada yang tidak puas. Ketika RJ di beberapa tempat, kedua pihak korban dan tersangka saling memaafkan dan timbulkan kedamaian. Dengan RJ kita pulihkan keutuhan masyarakat. Kami tidak lagi ingin [fokus] penjarakan orang," imbuh dia.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Nurul Ghufron dan jajaran melakukan audiensi dengan Wakil Jaksa Agung Sunarta beserta jajaran di Lt.10 Gedung Menara Kartika Kejagung, Selasa (9/8/2022). Foto: Kejagung
Sebelumnya, Anggota Komisi III Fraksi PDIP Johan Budi meminta kejaksaan melakukan sosialisasi maksimal terkait restorative justice. Ia khawatir, restorative justice menjadi lahan permainan perkara demi mencapai damai.
ADVERTISEMENT
"Saya beberapa kali sosialisasi UU berkaitan RJ, saya ajak Kejari. Saya takutnya restorative justice bisa dianggap jalan untuk damai," kata Johan Budi dalam rapat dengan Jampidum, Rabu (14/6).
"Bahkan saya dapat info, yang saya cek tidak benar, kasus-kasus korupsi mau di-RJ-kan. Sosialisasi perlu. Jangan ada kesan RJ jalan untuk damai terhadap satu perkara," ujar dia.