Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Jangan Ada Aksi Borong Partai di Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus PT Pilpres
3 Januari 2025 11:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pilpres 2029 nanti bisa digelar tanpa adanya syarat ambang batas atau presidential threshold. Mahkamah Konstitusi menghapus PT 20% lewat putusan MK No.62/PUU-XXII/2024.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya putusan ini, semua partai politik peserta pemilu bisa mengajukan sendiri calon mereka untuk maju Pilpres. Di sisi lain, terbuka juga kemungkinan jumlah capres sangat banyak.
Ini juga jadi peringatan yang disampaikan MK agar DPR meramu betul revisi UU Pemilu. Tapi, yang tak kalah penting, tidak boleh juga ada aksi memborong semua partai sehingga capres hanya diikuti satu calon.
"MK juga menghendaki agar tidak ada 'aksi borong partai' untuk kepentingan dominasi pencalonan pilpres sebab semangat putusan MK ini adalah keragaman pilihan bagi pemilih," kata dosen pemilu UI yang juga pemohon gugatan itu, Titi Anggraini, dikutip Jumat (3/1).
Titi juga mengingatkan pemerintah maupun DPR agar hati-hati betul dalam merumuskan revisi UU Pemilu. Terlebih, MK sudah memberikan rambu-rambu dalam putusan itu.
ADVERTISEMENT
"Karena itu, pembentuk UU harus merumuskan formula agar keragaman pilihan itu bisa diwujudkan," ujar Titi.
MK memang menghapus ambang batas. Artinya, siapa saja boleh maju lewat partai politik peserta pemilu. Tapi, MK tidak membatasi berapa jumlah maksimal calon yang bisa maju di Pilpres.
Ruang inilah yang harus dipertimbangkan betul oleh DPR. Dengan begitu, jumlah calon tidak terlalu banyak, tapi tetap menghadirkan keragaman calon kepada para pemilih.
"Apakah misalnya dengan memberlakukan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pencalonan oleh gabungan partai politik peserta pemilu atau formula lain lebih tepat," tutur dia.
Untuk itu, Titi mengatakan, jangan sampai ada tafsir-tafsir menyimpang dari putusan MK. Warga saat ini sudah pintar dan kritis dalam melihat peristiwa hukum dan politik yang terjadi.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai ada upaya untuk mendistorsi Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 (yang menghapus ambang batas pencalonan presiden). Apalagi mencoba membuat tafsir yang menyimpangi Putusan MK. Rakyat sangat sensitif pada pembonsaian hak mereka. Maka itu, laksanakan Putusan MK ini dengan konsisten dan sebaik-baiknya," ucap dia.