news-card-video
24 Ramadhan 1446 HSenin, 24 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Jangan Buang Sembarangan, Ini Cara Musnahkan Obat Rusak-Kedaluwarsa di Rumah

20 Februari 2023 15:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat sirup. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat sirup. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Obat-obatan sisa konsumsi yang disimpan di rumah tidak bisa digunakan untuk waktu yang lama. Obat tersebut memiliki batas waktu penggunaan setelah kemasan atau segel dibuka.
ADVERTISEMENT
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengatakan, pemusnahan obat yang sudah tidak digunakan itu harus dilakukan. Tujuannya, agar obat tersebut tidak dikonsumsi lagi atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga membahayakan kesehatan.
Kepala Seksi Surveillance, Epidemologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta dr Ngabila Salama menjelaskan, untuk obat sirop apabila dibuka selama 25 hari sudah tidak bisa digunakan lagi. Sedangkan untuk sirop kering yang dilarutkan dengan air hanya bisa dikonsumsi dalam waktu 14 hari.
"Obat puyer (tidak bisa digunakan lagi) jika sudah dibuka selama 35 hari," katanya kepada kumparan, Senin (20/2).
Kepala Seksi Surveillance, Epidemologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta dr Ngabila Salama, MKM. Foto: Instagram/@ngabilasalama
Berikut cara pemusnahan obat yang rusak atau kedaluwarsa di rumah:
Keluarkan obat dari kemasan atau wadah aslinya, lalu:
ADVERTISEMENT