Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Jangan Coba-coba Bawa HP dan Kamera ke Bilik Suara
13 Februari 2017 16:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Jangan coba-coba selfie saat mencoblos di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 15 Februari nanti. Sebab, KPU Provinsi DKI telah membuat aturan tak boleh bawa telepon genggam dan kamera ke dalam bilik suara.
ADVERTISEMENT
"Dalam pemungutan suara nanti, pemilih tidak diperkenankan membawa kamera atau HP kamera ke bilik suara. Kalau ke TPS boleh tapi saat ke bilik suara akan ada petugas yang akan memeriksa," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno kepada wartawan di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2).
Sumarno mengatakan, KPU meminta para pemilih untuk menyerahkan gawai yang ia miliki sebelum masuk ke bilik suara. Namun jika ada pemilih yang nekat membawa HP atau kamera. Jika petugas menemukan adanya pemilih yang membawa HP maka suara pemilih tersebut akan hilang.
"Hak pilih yang bersangkutan akan dicabut jika tetap ngotot bawa HP kamera atau kamera ke dalam bilik suara," ungkap dia.
Sementara itu Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota, masyarakat yang melakukan visualisasi pencoblosan di dalam bilik suara akan dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut terkait larangan untuk memberitahukan pemilihan kepada orang lain.
ADVERTISEMENT
Jika dilanggar, maka yang bersangkutan diancam dengan hukuman 1 tahun penjara.
