Jangan Ganggu Jalan, Bawa Jas Hujan Agar Tak Berteduh di Bawah Flyover

4 Februari 2020 10:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemotor memarkirkan kendaraan di pinggir jalan saat berteduh di bawah jalan layang saat hujan deras. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemotor memarkirkan kendaraan di pinggir jalan saat berteduh di bawah jalan layang saat hujan deras. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Musim penghujan di Ibu Kota tak hanya memicu bencana banjir. Bencana macet saat hujan juga terjadi akibat aksi serobot jalan pemotor yang berteduh di underpass atau kolong flyover. Tak tanggung, separuh jalan bisa disulap jadi parkiran. 
ADVERTISEMENT
Pemerhati transportasi, Budiyanto, menyoroti para pemotor itu berteduh karena umumnya tak membawa jas hujan. Padahal, perangkat ini wajib ada di motor saat musim hujan. 
Apalagi, Dishub DKI Jakarta mengingatkan pemotor yang berteduh di kolong flyover bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda Rp 250 ribu. Aturan itu tercantum dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e.
Sejumlah pengendara motor berteduh di underpass saat hujan Foto: dok. Istimewa
"Sekarang musim hujan, salah satu persiapan tentunya dengan melengkapi diri, dengan membawa jas hujan," ucap Budiyanto kepada kumparan, Senin (4/2).
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu menyebut cuaca sudah bisa diprediksi dengan melihat informasi BMKG. Jadi tak ada alasan tak bawa jas hujan. 
ADVERTISEMENT
Menurut Budiyanto, kelengkapan jas hujan dapat dipakai sebelum turun hujan. Jika jas hujan belum dipakai dan di jalan turun hujan, sebaiknya mengambil tempat yang tidak mengganggu lalu lintas.
"Jangan sampai mengambil atau berteduh di bawah jembatan atau dibawah Flyover karena akan mengganggu keamanan, kelancaran dan keselamatan lalu lintas," tutur Budiyanto.
"Karena di dalam Undang- Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah diatur bahwa setiap pengguna jalan harus berlaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas," sambungnya.
Budiyanto lalu merinci Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan:
1.Pasal 104 ayat ( 3 )
Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
2.Pasal 105
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib :
a.berlaku tertib ; dan / atau
b.mencegah hal - hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
3.Pasal 106 ayat 4 huruf d dan e.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan: huruf d gerakan lalu lintas & huruf e berhenti & Parkir.
Ketentuan Pidana :
1.Pasal 282
Setiap pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara RI, sebagai mana diatur dlm Pasal 104 (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
2.Pasal 287 ayat (3).
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.