Jangan Lempar Batu Apalagi Tembak Senapan Angin ke KRL, Bisa Dipenjara 15 Tahun

31 Maret 2022 10:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KRL melintas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KRL melintas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Aksi vandalisme terhadap KRL sudah sering terjadi. Mulai dari lemparan batu hingga yang terbaru, yakni penembakan diduga menggunakan senapan angin.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini terjadi di KRL di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (30/3) malam.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, aksi penembakan itu sangatlah berbahaya dan juga melanggar hukum.
"Sesuai dengan KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang," kata Anne dalam keterangannya, Kamis (31/3).
Dalam Pasal 194 Ayat 1 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, Anne menuturkan adapula Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan itu mengatur tentang aksi vandalisme.
ADVERTISEMENT
"Mengatur hal yang sama terkait aktivitas vandalisme yaitu setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian," terangnya.
"Pelaku perusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Anne, pihaknya sangat mengecam pelaku penembakan tersebut. Ia juga akan berkoordinasi pihak kepolisian untuk bisa mengimbau masyarakat dan mencegah hal ini terjadi kembali.
Seperti diketahui, rangkaian kereta rel listrik (KRL) ditembak seseorang tak dikenal di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (30/3) malam. Penembakan dilakukan menggunakan senapan angin hingga membuat kaca jendela pecah.
Proyektil peluru masih tertinggal di dalam gerbong kereta. Hingga kini belum terungkap siapa pelaku penembakan tersebut.
ADVERTISEMENT