Jangan Lupa! Ini Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat
·waktu baca 4 menit

Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi mengenai penerapan PPKM Darurat, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan SE No. 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19 pada Sabtu (3/7).
Segera setelah itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan SE terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri berdasarkan tiap moda transportasi.
SE tersebut terdiri atas SE No. 43 Tahun 2021 untuk Transportasi Darat; SE No. 44 Tahun 2021 untuk Transportasi Laut; SE No. 45 Tahun 2021 untuk Transportasi Udara; SE No. 42 Tahun 2021 untuk Perkeretaapian.
“Pemberlakuan kebijakan ini dimulai pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkannya,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers, Minggu (4/7).
Dia memaparkan, substansi pokok dari keempat Surat Edaran tersebut adalah pengaturan penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi, serta angkutan logistik di semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal.
Namun tetap dengan adanya pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19.
Khusus mengenai Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana ditetapkan dalam SE Satgas No. 14 tahun 2021, Kemenhub sebagai penyelenggara transportasi fokus untuk mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan, dan daerah tujuan.
“Pemberlakuan SE ini berlaku secara nasional dengan pengaturan per wilayah yaitu wilayah Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM Darurat serta wilayah di luar Jawa dan Bali,” kata Adita.
Adita menjelaskan, satu per satu pengaturan kriteria dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri di semua moda.
Dokumen Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat
Aditia mengatakan, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat atau kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam yang berlaku untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Khusus Moda Udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib menyampaikan Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR, berlaku maksimal 2x24 jam.
Menurutnya, sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali, sehingga syarat perjalanan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan dokumen negatif hasil RT PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan. Pun bagi mereka yang tak bisa divaksin karena alasan medis.
“Terdapat pengecualian terhadap orang yang dinyatakan tidak dapat menerima vaksin dikarenakan alasan medis pada periode dilakukan perjalanan,” ujarnya.
Pembatasan Kapasitas
Selain itu, lanjut Adita, dalam implementasi PPKM Darurat akan dilakukan pembatasan kapasitas angkut juga jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen,” ujarnya.
Kemudian, pada moda transportasi darat (bus dan penyeberangan) kapasitas angkut dari sebelumnya 85 persen menjadi 50 persen; pada moda transportasi laut kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen.
Lalu, pada moda transportasi perkeretaapian kapasitas angkut kereta api antar kota tetap sama yaitu 70 persen, untuk KRL dari sebelumnya 45 persen menjadi 32 persen, dan untuk kereta api perkotaan non KRL juga tetap sama sebesar 50 persen.
“Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi, untuk moda transportasi darat baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada. Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00 s/d 21.00 WIB,” kata Adita.
Random Test Antigen
Dalam melaksanakan penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) serta pelaksanaan SE itu, Adita menyebut, akan dilaksanakan random sampling test antigen COVID-19 di simpul-simpul transportasi, di antaranya terminal dan stasiun KA (khusus wilayah/kawasan aglomerasi).
Pelaksanaan pengawasan secara random ini, dilakukan Kemenhub bersinergi dengan TNI/Polri, pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam melakukan pengetatan di perbatasan antar wilayah/kawasan aglomerasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan.
Vaksinasi Gratis di Bandara hingga Stasiun
Untuk memberikan layanan kepada calon penumpang dan mendukung program vaksinasi pemerintah, telah dipersiapkan layanan vaksinasi gratis di simpul-simpul keberangkatan seperti bandara, stasiun kereta api, dan segera menyusul di terminal dan pelabuhan.
Adapun bandara yang telah menyediakan adalah Bandara Soekarno Hata di terminal 2 dan 3, Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Sultan Syarif Kasim di Pekanbaru. Stasiun KA Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Jember. Dan segera menyusul lokasi-lokasi lain.
“Mari kita patuhi dan laksanakan kebijakan ini demi keselamatan kita bersama. Hanya dengan kebersamaan, kepatuhan, kerja keras, serta kesungguhan kita bersama insha’ Allah kita akan berhasil menekan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia,” jelasnya.
