Jangan Nekat Takbiran Keliling, Polda Metro Bakal Tindak
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan menyiapkan sanksi jika masih ada warga yang membandel.
"Kita lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).
Polisi, kata dia, juga meminta warga untuk mengikuti imbauan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria yang menyebut takbiran cukup digelar di masjid saja.
"Kita akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling," kata dia.
Sejak masa pandemi COVID-19 masuk di Jakarta tahun 2020 lalu, ada banyak larangan dan pembatasan di bulan Ramadhan hingga Idul Fitri. Misalnya takbiran di malam takbir.
ADVERTISEMENT
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, takbiran sebenarnya boleh saja dilakukan. Namun harus dilakukan di masjid, bukan berkeliling dan membentuk kerumunan.
"Takbir itu boleh, tapi dilakukan di masjid-masjid, bukan berkeliling. Nanti kita akan umumkan," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (20/4).