Jangan Salah, Ini Beda Airsoft Gun yang Dipakai David dan Air Gun Milik Mustopa

10 Mei 2023 11:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukan barang bukti senjata airgun pada konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukan barang bukti senjata airgun pada konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masih ingat kasus penembakan di kantor MUI pusat? atau penodongan pistol ke sopir taksi online di kawasan Jakarta Barat? dua kasus itu menggunakan pistol yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Mustopa penembak di kantor MUI memakai air gun, sementara David Yulianto yang menodong sopir taksi online menggunakan airsoft gun. Kedua pistol itu bentuknya mirip, namun rupanya ada perbedaan antara air gun dengan airsoft gun.
Bendahara Umum Persatuan Olahraga Airsoft Seluruh Indonesia (Porgasi) Temmy Djaja Hartanto menjelaskan secara fisik kedua senjata itu tidak ada bedanya. Tapi mekanisme kerjanya berbeda.
"Kalau dia secara fisik itu sama airsoft gun sama air gun. Tapi pelurunya air gun itu terbuat dari baja kita biasanya bilang gotri, tapi airsoft gun itu dari plastik pelurunya. Terus daya dorongnya airsoft gun dengan air gun itu beda," kata Temmy saat dihubungi, Rabu (10/5).
Daya dorong air gun, lanjut Temmy, lebih tinggi dari airsoft gun. Ini karena air gun menggunakan gas CO2, sedangkan airsoft gun menggunakan green gas atau propana.
ADVERTISEMENT
"Kalau air gun dia pakai CO2 bisa sampai di atas 3 joule. Kalau airsoft gun daya dorongnya di bawah 3 joule dia pakai green gas," jelas Temmy.
Barang bukti airsoft gun yang ditodongkan pemuda di Daan Mogot. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Temmy, daya dorong yang tinggi membuat tembakan air gun bisa mencapai 60 frame per secon (fps). Bahkan Temmy mengatakan,tembakan senjata ini menyerupai senjata api.
"Bisa dibilang begitu. jadi kekuatannya itu bisa sampai 1000 fps, jadi kalau senjata api kaliber 22 aja paling 800-900 fps. Makanya dia (air gun) kalau tembak kaca, bisa pecah, tembak badan bisa masuk karena air gun itu mirip senjata api tapi ga bisa diakui senjata api karena kalau senjata api pelontarnya pakai mesiu kalau ini pakai gas CO2," kata Temmy.
ADVERTISEMENT
Perbedaan lainnya ialah soal izin. Temmy mengungkapkan, airsoft gun bisa dimiliki secara resmi karena ada regulasinya yakni Perpol nomor 5 tahun 2018. Sementara air gun sudah pasti ilegal.
"Makanya si air gun ini sebetulnya tidak ada regulasi yang mengatur itu baik dari Polri atau TNI dan dari mana tidak ada yang izinkan air gun. Air gun itu dilarang," kata Temmy.
"Tapi kalau airsoft gun itu ada importir resminya yang ditunjuk Mabes Polri untuk mengimpor airsoft gun," tambahnya.