Jangan Sampai Salah, Begini Cara Mencoblos Agar Surat Suara Kamu Sah

9 Februari 2024 10:25 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Simulasi Surat Suara Pemilu. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Simulasi Surat Suara Pemilu. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Lima hari lagi pada 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon pemimpin bangsa.
ADVERTISEMENT
Ada lima suarat suara bakal dicoblos yakni surat suara Pilpres, surat suara DPR RI, suarat suara DPD RI, surat suara DPRD provinsi dan surat suara DPRD kabupaten/kota.
KPU sudah mengeluarkan regulasi terkait seputar pencoblosan dan penghitungan surat suara. Aturan ini tertuang dalam PKPU 25/2023.
Bagi masayarakat yang akan mencoblos, jangan sampai salah karena bisa-bisa suara kamu nantinya dinyatakan tidak sah karena tidak sesuai aturan.
Berikut kumparan rangkum tata cara mencoblos suart suara yang benar berdasarkan PKPU 25/2023.
Petugas KPU memeriksa surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/2/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO

Surat suara Pilpres

Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah jika:
ADVERTISEMENT

Surat suara DPR RI hingga kabupaten/kota

Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika:

Surat suara DPD

Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:
Pekerja melakukan pelipatan surat suara untuk Pilpres 2024 di gedung logistik Pemilu 2024 KPU Kota Tangerang Selatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/1/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Aturan Mencoblos

Pemilih sedang mencoblos surat suara untuk pemungutan suara ulang. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Ketentuan lain surat suara sah atau tidak sah

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT