Janhwa Diana 'Bos Perusahaan Penahan Ijazah' Jadi Tersangka Perusakan Mobil

9 Mei 2025 9:39 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Janhwa Diana ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Janhwa Diana ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Janhwa Diana, pemilik perusahaan yang diduga menahan ijazah mantan pegawainya, ditetapkan sebagai tersangka. Bukan terkait kasus penahanan ijazah, melainkan kasus perusakan mobil.
ADVERTISEMENT
"Iya sudah ditetapkan tersangka bersama suaminya. Suami-istri tersangka," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, kepada kumparan, Jumat (9/5).
Rina belum memberikan keterangan detail kapan Diana ditetapkan tersangka hingga pasal yang dijeratnya.
Sebelumnya Janhwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, juga seorang anak dan seorang karyawannya, dilaporkan merusak mobil pikap milik Nimus, warga Surabaya.
Laporan itu dilayangkan di Polrestabes Surabaya dan telah diterima oleh SPKT dengan nomor laporan LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 19 April 2025.
Janhwa belum memberikan jawaban kepada kumparan yang menanyainya lewat chat terkait penetapan tersangka ini.

Sekilas Kasus

Nama Janhwa Diana mencuat usai ia berseteru lalu melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Perkaranya adalah aduan mantan karyawan Janhwa ke Armuji soal ijazahnya yang masih ditahan perusahaan Janhwa.
ADVERTISEMENT
Janhwa pernah memberikan statement soal itu, bahwa ia tidak menahan ijazah bahkan tidak mengenali dengan orang yang mengadu ke Armuji itu.