Janhwa Diana 'Sentoso Seal' Lapor Ombudsman Soal Penyegelan Gudang

9 Mei 2025 19:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Janhwa Diana. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Janhwa Diana. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Janhwa Diana, pemilik perusahaan Sentoso Seal yang diduga menahan ijazah mantan pegawainya, lapor ke Ombudsman Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, mengatakan Diana melapor meminta untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka segel gudangnya yang ada di kawasan Margomulyo, Surabaya. Laporan itu dikirimkan oleh Diana pada Rabu (7/5).
"Berkaitan dengan Ibu Diana atau Sentoso Seal itu kan berharap dibuka segelnya. Rabu sore. Jadi Rabu sore Ibu Diana lewat adiknya datang ke kantor perwakilan Ombudsman Jatim," kata Agus kepada kumparan, Jumat (9/5).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri penyegelan perusahaan Sentoso Seal di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Dalam laporan tersebut, kata Agus, Diana mengaku telah mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) ke Pemkot Surabaya pada tanggal 30 April 2025.
Lalu, Diana dijanjikan oleh Pemkot Surabaya akan diberikan TDG tersebut pada tanggal 2 Mei 2025. Namun, hingga hari ini Diana belum menerima TDG tersebut dari Pemkot Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Harusnya tanggal 2 Mei sudah keluar tapi ternyata sampai tanggal 5 bahkan mungkin sampai hari ini belum terbit perizinan TDG-nya belum keluar," jelasnya.
"Sebenarnya suratnya tidak secara langsung melapor tapi minta perlindungan hukum. Tapi kami terjemahkan itu sebagai laporan dan secara substansi karena pelayanan publik itu bisa menjadi laporan," tambahnya.
Atas laporan tersebut, Agus menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengecek terlebih dahulu dokumen-dokumen pengurusan TDG tersebut apakah sudah lengkap sesuai administrasi.
"Di Ombudsman kalau laporan masuk kami menempuh proses pengecekan verifikasi secara formal maupun materiil. Verifikasi formalnya itu kami akan minta dokumen-dokumen klien Ibu Diana bahwa semua dokumen-dokumen persyaratan sudah lengkap," ujarnya.
"Kami akan cek dulu. Kalau belum lengkap berarti memang harus dilengkapi dulu agar dapat pelayanan dari Pemkot Surabaya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT

Kata Kadis PMTSP

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PMTSP) Kota Surabaya, Lasidi, membenarkan bahwa Sentoso Seal telah mengurus surat TDG.
Namun, surat tersebut belum bisa dikeluarkan lantaran ada syarat administrasi yang belum lengkap.
"Iya, masih ada persyaratan yang belum lengkap. Jadi memang belum bisa di proses lebih lanjut," kata Lasidi.
Lasidi mengatakan bahwa pemberitahuan kelengkapan dokumen pengurusan TDG itu melalui online atau website secara langsung.
"Kan itu lewat aplikasinya OSS itu loh yang punyanya pusat itu loh. Lah itu kan online-online gitu kan. Kalau misalnya dia nge-upload ya nanti kekurangannya apa itu kan diberitahukan secara online," ucapnya.
Sehingga, Pemkot Surabaya belum bisa menerbitkan TDG tersebut kepada perusahaan Sentoso Seal.
ADVERTISEMENT
"Iya masih ada yang ke kurang masih belum dilengkapi. Jadi ya belum bisa diproses. Lagi masih menunggu kelengkapannya lagi," ujarnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri penyegelan perusahaan Sentoso Seal di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel perusahaan Sentoso Seal di Jalan Margomulyo 44 Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin penyegelan itu.
Eri mengatakan, penyegelan ini setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hasilnya, perusahaan Sentoso Seal tidak memilik TDG.
"Sehingga hari ini kami tutup. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Karena itu saya selalu katakan, ketika berusaha di Surabaya jangan menyakiti orang di Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya maka taati peraturan yang ada ditentukan oleh pemerintah," kata Eri saat ditemui di lokasi, Selasa (22/4).
ADVERTISEMENT