Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Belum satu bulan sejak Irjen Fadil Imran dilantik sebagai Kapolda Metro Jaya. Tetapi, ia sudah keras mengeluarkan peringatan kepada kelompok masyarakat yang dengan sengaja berniat membuat kegaduhan.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan dengan wartawan Polda Metro Jaya , Jumat (11/12) kemarin, Fadil mengungkapkan ada ormas yang merasa berdiri sendiri di atas negara.
"Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana," kata Fadil.
"Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech melakukan penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," imbuh dia.
Fadil memang tidak merinci lebih lanjut soal kelompok masyarakat mana yang dimaksudnya. Akan tetapi, merujuk kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya, ada satu ormas yang sedang menghadapi proses hukum, yakni FPI.
Mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya itu menyebut tindakan ormas yang berusaha menghasut dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Ia pun tidak segan untuk menindaknya dengan tegas.
ADVERTISEMENT
"Di samping ini merupakan tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat, dapat merobek-robek kebinekaan kita, karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama enggak boleh. Negara ini dibangun dari kebinekaan," ucap Fadil.
"Jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Enggak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan," tegasnya.
FPI dan pemimpinnya Rizieq Syihab memang sedang disoroti karena baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, pertengahan November 2020. Fadil memastikan, pihaknya akan terus memproses kasus Rizieq ini hingga tuntas.
"Mengapa kita harus perang melawan kerumunan? Mengapa kita harus perang melawan yang namanya pelaku-pelaku hate speech? Jakarta ini harus aman, Jakarta ini harus sehat, itu saya punya visi ya," tutur Fadil.
ADVERTISEMENT
Fadil menegaskan, segala perilaku yang mengganggu keamanan dan kesehatan warga Jakarta di tengah pandemi COVID-19 akan ditindak tegas.
"Ini kok Kapolda kok begitu? Ini is now or never. Kalau kita harus menang menghadapi yang perilaku-perilaku yang seperti ini ya, marwah negara ini harus kita jaga," ungkap dia.
Janji Tangkap Habib Rizieq
Sejak awal, Fadil sudah menegaskan bakal tegas kepada para pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta. Sebab, penularan virus corona di Ibu Kota masih cukup tinggi, dan dikhawatirkan semakin tidak terkendali jika tidak ada kedisiplinan.
Terlebih, ia menilai Rizieq dan FPI sudah sering menghasut, menyampaikan ujaran kebencian, hingga melanggar hukum. Ini justru membuat kenyamanan warga Jakarta semakin terganggu.
Maka dari itu, Fadil berjanji akan segera menangkap Rizieq Syihab yang telah menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
"Maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial. Adalah tugas Kapolda untuk menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial tersebut, social order. Supaya masyarakat bukan hanya merasa aman tapi dia juga merasa nyaman," ungkap Fadil.
ADVERTISEMENT
"Supaya iklim investasi ini bisa hidup, ekonomi, development need law and order. Jadi pembangunan ekonomi ini butuh kepastian hukum dan butuh keteraturan, butuh ketertiban supaya investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan," lanjut dia.
Lantas, kapan polisi akan menangkap Rizieq dan lima orang lainnya yang juga sebagai tersangka?
Kabar sebelumnya Rizieq sempat terdeteksi memimpin pemakaman 6 pengawalnya yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Cikampek.
Menanggapi kapan polisi akan menangkap Rizieq, Fadil menegaskan penangkapan akan segera dilakukan. Meski, ia tidak merinci kapan waktunya.
"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan," tegas Fadil.
ADVERTISEMENT
Namun pada Sabtu (12/12) dini hari, muncul video Habib Rizieq dalam kanal YouTube Front TV. Ia menyatakan akan datangi Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi telah menetapkan lima tersangka lain yakni Ketua Umum FPI Sobri Lubis yang bertugas sebagai penanggung jawab, Panglima LPI Maman Suryadi sebagai penanggungjawab keamanan, Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia. Juga Ali Bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.
Mereka berlima dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda Rp 100 juta.
Sementara pasal yang dipersangkakan untuk Habib Rizieq ialah Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Ia terancam 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT