Janjikan Nikah, Kurir Paket Asal Jakarta Cabuli Anak SMP di Hotel Lembang

31 Desember 2024 14:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Muhammad Arifin Al Ahsan (26), seorang kurir paket asal Jakarta, jauh-jauh datang ke Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu (28/12) lalu. Bukan untuk mengantar paket, melainkan buat melancarkan perbuatan asusila kepada seorang anak perempuan yang masih SMP.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban bahwa anaknya hilang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, salah satunya dengan memeriksa CCTV yang berada di dekat rumah korban di Bandung.
Dari langkah tersebut, diperoleh temuan bahwa korban bukan hilang, melainkan dibawa pergi oleh pelaku.
"Berawal dari laporan orang tua korban itu, diketahui bahwa korban ini bukan hilang, tapi dibawa tanpa sepengetahuan orang tuanya oleh seorang pemuda pada hari kejadian," kata Tri di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12).
Tri mengatakan pemuda itulah Muhammad Arifin. Menurutnya, pelaku ini pertama kali kenal dengan korban lewat sebuah grup WhatsApp yang berisi konten-konten dewasa.
Dari sana mereka berkontak secara intens. Hingga bertemu pada Sabtu 28 Desember lalu itu. Pelaku membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Lembang.
ADVERTISEMENT
"Mereka sempat jalan-jalan, lalu pelaku mengajak korban menginap," kata Tri.
Di sana, pelaku melakukan aksinya. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban agar mau disetubuhi.
"Pengakuan pelaku, dia 2 kali mencabuli (menyetubuhi) korbannya. Diiming-imingi dengan janji mau menikahi korban, sampai korban termakan bujuk rayu pelaku dan mau disetubuhi," kata Tri.
Tri mengatakan pelaku ditangkap esok harinya, yakni pada Minggu 29 Desember 2024. Ketika itu pelaku hendak mengantarkan korban ke rumahnya.
"Kami amankan pelaku di dekat rumah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia melakukan itu karena nafsu melihat korban padahal masih di bawah umur," kata Tri.
Pelaku pun dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tutur Tri.